29 Akademisi Kota Metro Layangkan Surat Keprihatinan Untuk Korban Pelecehan Seksual Siswi TKK Kepada Walikota Dan Ketua DPRD

640
29 Akademisi Kota Metro Layangkan Surat Terbuka Keprihatinan Untuk Korban Pelecehan Seksual Siswi TKK Kepada Walikota Dan Ketua DPRD
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual Terhadap Anak (beritasatu.com)

Sebatin.com – Peristiwa pelecehan seksual terhadap salah satu siswi Taman Kanak-Kanak (TKK) di Kota Metro, yang dididuga dilakukan oleh oknum penjaga sekolah, menuai keprihatinan dari berbagai pihak, salah satunya dari beberapa dosen di Kota Metro, Lampung.

Kasus yang kini menjadi perbincangan publik membuat sejumlah dosen mendesak aparat penegak hukum agar dapat bertindak cepat untuk melakukan penanganan kasus tersebut.

Keprihatinan para akademisi itu disampaikan melalui ‘Surat Terbuka Keprihatinan’ yang ditandatangani sedikitnya 29 dosen dari beberapa perguruan tinggi di Kota Metro, dan disampaikan kepada Wali Kota Metro, Ketua DPRD Metro, dan sejumlah media massa.

Adapun isi surat terbuka para akademisi tersebut yakni;

Kepada
Walikota Metro dan Ketua DPRD Kota Metro
Di Tempat
Assalamualaikum wr wb
Salam Sejahtera untuk Kita Semua
Berkenaan dengan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu TK di Kota Metro yang telah menjadi pembicaraan publik tentunya menjadi peristiwa yang menyedihkan sekaligus ironi bagi Kota Metro yang berjuluk kota pendidikan dan tengah diinisiasi menjadi kota ramah anak.
Berangkat dari persoalan tersebut, melalui surat terbuka ini kami akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Kota Metro bermaksud menyampaikan pandangan kami terkait hal ini :

Pertama, Kami menyampaikan keprihatinan terhadap kejadian ini dimana sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak. Peristiwa ini tentunya menjadi concern dan keprihatinan publik, khususnya Warga Metro.

Kedua, Kami meminta Pemerintah Kota Metro untuk segera mengambil tindakan terhadap pengelola sekolah untuk mendukung proses penegakan hukum , membantu perlindungan dan pemulihan korban sebagai bentuk hadirnya pemerintah dimata wargannya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Ketiga, Kami meminta Ketua DPRD Kota Metro untuk melakukan tindakan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Sebagaimana diketahui, Kota Metro telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.

Keempat, Kami mendesak Kepolisian Resort Kota Metro untuk bertindak profesional dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk keprihatinan akan kondisi pendidikan di Kota Metro. Kami berharap peristiwa semacam ini tidak akan terulang lagi dimasa yang akan datang dan kami juga berharap berbagai lapisan masyarakat terus menumbuhkan kepedulian terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Metro, 8 Mei 2016

Tertanda :
1. Dr. Achyani Subadi (Dosen FKIP UMM)
2. Dr. Bambang Suhada (Dosen FE UMM)
3. Rahmatul Ummah (Dosen STIT Agus Salim Metro)
4. Khairul Amri S.Pd,M.Pdi (Dosen STIT Agus Salim Metro)
5. Oki Hajiansyah Wahab (Dosen FH UMM)
6. Dharma Setyawan ,MA (Dosen STAIN Metro)
7. Elfa Murdiana. M.Hum (Dosen STAIN Metro)
8. Hasanuddin Muhammad MH. (Dosen STAIN Metro)
9. Mufliha Wijayati M.Si (Dosen STAIN Metro)
10. Dr. Suhairi (Dosen STAIN Metro)
11. Suhendi S.Pd.M.Pd (Dosen STAIN Metro)
12. Dr. Yudianto M.Si (Dosen STAIN Metro)
13. Wahyu Setiawan, M.Ag (Dosen STAIN Metro)
14. Buyung Sukran S.Ag ,SS MA (Dosen STAIN Metro)
15. Imam Mustofa S.Hi,M.Si (Dosen STAIN Metro)
16. Dra. Siti Nurjanah M.Ag (Dosen STAIN Metro)
17. Dra. Umi Yawisah,M.Hum (Dosen STAIN Metro)
18. Zumaroh M.Esy (Dosen STAIN Metro)
19. Trisna Dinillah,M.Pd (Dosen STAIN Metro)
20. Dr.Khoirur Rijal MA (Dosen STAIN Metro)
21. Drs.Kuryani,M.Pd (Dosen STAIN Metro)
22. Hermansyah Trimantara (Dosen STAIN Metro)
23. Masruatul Mahmudah M.Pd.I (Dosen IAIMNU Metro)
24. Nizarudin S.Ag,MH (Dosen STAIN Metro)
25. Basri, M.Ag, (Dosen STAIN Metro)
26. Dra. Isti Fatonah, MA. (Dosen STAIN Metro)
27. Harto, SE. MM. (Dosen IAIMNU Metro)
28. Ika Trisnawati, M.Si. (Dosen IAIMNU Metro)
29. M. Lukmanul Hakim, M.Pd.I (Dosen IAIMNU Metro

Akibat perbuatan oknum penjaga TKK berinisial ‘AM’ itu, korban yang masih berumur 5 tahun menderita luka pada kemaluannya. Korban juga mengalami trauma sehingga tidak mau kembali ke sekolah. Kasus ini sekarang sedang dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Komentar Anda