36 Orang Warga Di Lampung Timur Meninggal Akibat Virus HIV AIDS

1098
36 Orang Warga Di Lampung Timur Meninggal Akibat Virus HIV AIDS
HIV AIDS (Ilustrasi)

Sebatin.com – Lampung Timur, saat ini tercatat memiliki 84 orang yang mampu bertahan hidup berdampingan dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV), selebihnya 36 orang telah meninggal dunia dan 11 orang keluar dari Lamtim. Data ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Lamtim dengan Dinas Kesehatan Lamtim, Senin (25/4/2016).

Kondisi ini dapat terus bertambah, seiring dengan antusiasme masyarakat Lamtim yang memilih profesi menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negri.

Dijelaskan ketua Komisi IV Akmal Fathoni, total penderita HIV AIDS di Lamtim sebanyak 120 orang yang tersebar di 11 Kecamatan diantaranya 36 orang telah meningal dunia, dan 11 orang meninggalkan Lampung Timur.

“Saat ini masih ada 84 orang penderita HIV AIDS yang masih terus diberikan pembinaan dan obat dari Dinas Kesehatan,” terang Akmal Fathoni.

Ia menambahkan, penderita HIV AIDS di Lamtim rata-rata berasal dari TKI yang sudah pulang ke Indonesia. Kondisi seperti ini menjadi ancaman besar bagi ribuan TKI asal Lamtim yang masih berada di Luar Negeri.

Untuk itu, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Lamtim seharusnya dapat memantau penempatan TKI asal Lamtim sehingga tidak bekerja di daerah yang banyak menyebarkan penyakit HIV AIDS.

“Ada kemungkinan TKI asal Lamtim yang masih berada di luar negeri juga terjangkit HIV AIDS,” tambahnya.

Guna mengurangi penyebaran HIV AIDS di Indonesia, khususnya Lamtim, seharusnya setiap TKI yang pulang dari luar negeri dilakukan karantina dan pengecekan kesehatan. Upaya ini untuk pencegahan dini sehingga setelah di dalam negeri para TKI yang terjangkit HIV AIDS tidak menyebarkan ke orang lain.

“Terkadang orang tidak mengetahui terkena HIV AIDS saat berada di luar negeri, setelah di Indonesia baru terdeteksi terkan HIV AIDS,” kata Akmal Fathoni.

Lebih lanjut Akmal Fathoni berencana akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yang akan mengatur persyaratan pernikahan dimana yang akan diatur mengenai syarat kesehatan, dimana setiap calon pengantin harus melakukan tes kesehatan guna mencegah penularan penyakit mematikan itu. (Embun)

 

Tinggalkan Komentar Anda