Aksi Pencabulan Pelajar Kembali Terjadi di Kota Metro

3273
Aksi Pencabulan Pelajar Kembali Terjadi di Kota Metro 01
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kota Metro. Foto: Ade Embun - Sebatin.com

Sebatin.com – Kota Metro yang dikenal sebagai Kota Pendidikan, lagi-lagi harus tercoreng dengan adanya pengaduan masyarakat kepada Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro atas kasus asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut hasil laporan pada tanggal 5 dan 6 September 2016, yang diterima oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Metro, bahwa pelaku berjumlah dua orang dengan inisial S (30) dan AS (23). Sedangkan untuk korban yang sudah melapor adalah W dan S, dan menurut laporan yang diterima peristiwa tersebut terjadi di sebuah lembaga pendidikan yang terletak di Jalan Pala No. 51, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Aksi Pencabulan Pelajar Kembali Terjadi di Kota Metro 02
Kasat Reskrim Polres Metro AKP. Yohanis di ruang PPA Polres Metro, Sabtu (24/09/2016). Foto: Ade Embun – Sebatin.com

Menurut informasi yang dihimpun oleh Sebatin.com melalui Kasat Reskrim Polres Metro AKP. Yohanis di ruang PPA Polres Metro, Sabtu (24/09/2016), mengatakan:

“Saat ini kasus tersebut (pencabulan) sedang dalam tahap penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam laporan yang kami terima, korban adalah pelajar sedangkan pelaku adalah seorang tenaga pengajar. Sampai saat ini baru dua orang korban yang memberanikan diri untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait kasus pencabulan ini,” ungkap Yohanis.

Sebatin.com pun mencoba untuk datang langsung ke lokasi lembaga pendidikan tersebut guna mencari informasi lebih lanjut tentang kasus pencabulan ini. Namun, dari pihak lembaga pendidikan tersebut sepertinya enggan mengungkapkan apa yang sebenarnya sedang terjadi di sana.

“Kita nggak paham tentang kasus ini mas,” ungkap seseorang staff yang enggan disebut namanya.

Menurut undang-undang yang berlaku, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ade Embun)

Tinggalkan Komentar Anda