Aprilliati Gelar Sosperda Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak di Langkapura

1
Aprilliati Gelar Sosperda Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak di Langkapu
Anggota Komisi V DPRD Lampung membagikan buku Perda Prov. Lampung pada masyarakat Langkapura, Selasa, (30/1/24). Photo : rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, di Kelurahan Langkapura, Kota Bandarlampung, Selasa, (30/1/24).

Menurutnya, memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, terutama dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung.

“Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas,” ujarnya.

Aprilliati yang merupakan salah satu Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Kota Bandarlampung ini menegaskan, bahwa mungkin saja kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus meningkat, jika para korban dari kekerasan tersebut tidak berani untuk mengambil tindakan dan melaporkan

“Tidak berani karena tidak paham. Maka dari itu sosialisasi perda ini sangat penting untuk benar-benar dipahami,” pungkas Anggota Komisi V DPRD Lampung itu. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda