Berantas Pungli, Inspektorat Kabupaten Pringsewu Gelar Sosialisasi Kinerja Satgas Saber Pungli

173
Sosialisasi-Kinerja-Satgas-Saber-Pungli
Suasana sosialisasi kinerja Tim Satgas Saber Pungli di di Aula SMPN 2 Adiluwih, Rabu (1/11/2017) . Foto : Sanusi, Sebatin.com

Sebatin.com, Pringsewu – Inspektorat Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotaagung Cabang Pringsewu menggelar kegiatan sosialisasi kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli), yang dilakukan di Aula SMPN 2 Adiluwih, Rabu (1/11/2017).

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari Kajari Kotaagung Cabang Pringsewu, Arie Satria Hadi Pratama, dan diikuti oleh beragam peserta yang terdiri dari antaralain, unsur Aparatur Pekon Adiluwih, UPTD Pendidikan Adiluwih, KUPTD Puskesmas Adiluwih, para Kepala Sekolah,LPM, angota Karang Taruna , BHP, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda se -Kecamatan Adiluwih.

Dalam paparannya, Arie Satria Hadi Pratama, kepada para peserta sosialisasi menjelaskan, tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi, baik yang berhubungan langsung dengan subjek hukum (Pejabat /Pegawai Negeri) maupun obyek hukum (Keuangan Negara).

Menurutnya, sesuai dengan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, adanya kegiatan pungutan liar, harus segera di berantas, karena akan berakibat pada timbulnya beragam efek negatif dalam kehidupan, diantaranya yaitu, terhambatnya laju pembangunan sebuah daerah dan kondisi ekonomi masyarkat yang semakin sulit sehingga terjadi sebuah krisis kepercayaan terhadap para pengelola pemerintahan dan pejabat .

Menanggapi pertanyaan dari beberapa peserta sosialisasi terkait adanya dana pungutan dalam bentuk biaya administrasi yang kerap terjadi pada pelaksanaan kegiatan dalam pemerintahan pekon, Arie Satria Hadi Pratama menyarankan, agar tidak bermasalah dan tersandung dalam hukum, tentunya dibutuhkan sebuah kesepakatan bersama yang dituangkan ke dalam Peraturan Pekon (Perkon) dengan menjelasakan secara rinci peruntukannya. Dan dengan ketentuan, bahwa peraturan yang dibuat oleh Pekon tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Sebagai penutup, Arie Satria Hadi Pratama juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi tersebut hendaknya seluruh peserta yang terlibat dapat memahami dan benar-benar menerapkannya agar terjauh dari permasalahan hukum, dan dibutuhkan sebuah bentuk kerjasama yang baik dan intens dengan pihak-pihak terkait guna menumpas adanya kegiatan-kegiatan Pungli tersebut.

(Sanusi)
Editor : Embun

Tinggalkan Komentar Anda