Bergejolak di Masyarakat, Pemkot Metro Upayakan Penambahan Stimulus PBB

0
Bergejolak di Masyarakat, Pemkot Metro Upayakan Penambahan Stimulus PBB
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Photo : ade

Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan rapat pembahasan mengenai kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Pasalnya, Pemkot tengah mengupayakan mengenai adanya penambahan stimulus PBB P2.

“Pak Arif sedang diatas (Aula Pemkot Metro, red), tadi sudah dibahas. Ada kebijakan dan besok pemantapan. Kebijakan ini karena stimulus yang disampaikan dari 2017-2019 sudah ditentukan. Hanya di 2022 ini stimulusnya lebih kecil dari tahun kemarin, kesannya membayar PBB-nya terlalu besar,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo usai memimpin Rapat Evaluasi Penambahan Stimulus PBB di Aula Pemkot Metro, Selasa (18/5/22).

Meski demikian Bangkit mengaku tengah mengkaji mengenai stimulus tersebut. Ini terutama mengenai kemungkinan penambahan stimulus. “Nah ini sedang dikaji. Kira-kira apa perlu penambahan stimulus lagi, biar masyarakat bisa membayar pajak, pendapatannya tidak terganggu,” terangnya.

Karenanya, lanjut Bangkit, mengenai rencana penambahan besarnya stimulus tersebut saat ini BPPRD tengah melakukan perhitungan ulang. Menurutnya, mengenai kemungkinan besarnya stimulus tersebut juga bisa mencapai hingga 85 persen.

“Bisa juga sebetulnya, kan tidak boleh 90 persen. Tapi ya masyarakat harus menyadari itu. Kalau kemarin kan yang gak sama dengan tahun kemarin berat ya membayarnya. Ini dikaji lagi oleh BPPRD dan besok finalnya akan kita sampaikan ke pimpinan. Mudah-mudahan masyarakat paham, kemudian pendapatan daerah tidak terganggu,” paparnya.

Ia mengaku mengenai penilaian pajak tersebut masing-masing ada kriterianya. Menurutnya, pihaknya juga telah menginventarisir mengenai besarnya pajak tersebut.

“Kalau PBB ini kan sama, hanya besarannya Rp1-100 ribu, Rp500 – Rp1 juta, Rp1 sampai Rp5 juta. Semakin masyarakat itu punya tanahnya besar, rumahnya besar pajaknya juga akan semakin besar. Nah itu ada kriterianya sawah kan beda dengan ladang, masing-masing ada kriterianha,” tukasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Metro memanggil BPPRD dalam rapat dengar pendapat (Hearing). Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi II tersebut digelar di Official Room DPRD setempat. Itu menyusul naiknya nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai hingga 1000 persen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar mengatakan, hearing tersebut digelar lantaran banyak keluhan masyarakat khususnya para pamong mengenai naiknya nilai PBB di masing-masing warga. Bahkan kenaikan pajak tersebut bisa mencapai hingga 1000 persen. (ade)

Tinggalkan Komentar Anda