Berikan Perlawanan, Pelaku Curat Akhirnya di DOR Oleh Anggota Polsek Menggala

68
Berikan-Perlawanan,-Pelaku-Curat-Akhirnya-di-DOR-Oleh-Anggota-Polsek-Menggala-01
HE (22) pelaku Curat, saat mendapatkan pertolongan pertama di salah satu puskesmas akibat mendapatkan luka tembak dari anggota Polsek Menggala, Tulang Bawang, Kamis (11/01/2017). Foto : Rb

Sebatin.com, Menggala – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HE (22), yang merupakan pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di salah satu rumah kontrakan, yang berlokasi di Jalan II Kibang Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kababupaten Tulang Bawang.

“HE yang berprofesi sebagai buruh tersebut berhasil diamankan pihak Polsek Menggala di dalam rumah kontrakannya yang berlokasi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang , pada hari Kamis (11/01/2018) kurang lebih pukul 02.00 wib”, terang Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo.

AKP I Nyoman Cenik juga menerangkan, dalam aksinya tersebut HE berhasil menggondol beberapa barang milik korban atas nama Paidi(38), antara lain 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam, 1 buah tas gendong warna hitam coklat yang berisi 1 unit handphone Blackberry, 1 unit handphone merk Nokia, Buku Tabungan Bank Mandiri, Buku Tabungan Bank Lampung, kartu ATM, Sim C, 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No Pol : BE 4872 SW dan uang tunai sebanyak Rp. 2 juta.

Berikan-Perlawanan,-Pelaku-Curat-Akhirnya-di-DOR-Oleh-Anggota-Polsek-Menggala--02
Beberapa barang bukti yang berhasil di amankan oleh pihak Polsek Menggala dari tangan HE (22) pelaku Curat. Foto : Rb

Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat memberikan perlawanan terhadap petugas serta berupaya melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke paha kaki sebelah kanan pelaku, dan selanjutnya petugas membawa pelaku ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan pertama.

“Saat ini pelaku HE sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, tutupnya.

(Rb)
Editor : Ade Embun

Tinggalkan Komentar Anda