Bicara Legalitas Seorang Wartawan, Berikut Penjelasan dari PWI Provinsi Lampung

8
Bicara Legalitas Seorang Wartawan, Berikut Penjelasan dari PWI Provinsi Lampung
(kiri) Wakabid Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wira Hadikusuma, SP

Sebatin.com, Kota Metro – Wakabid Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung, Wira Hadikusuma, SP menjelaskan mengenai bukti bahwa legalitas seorang wartawan adalah ketika nama dan media terdaftar di Dewan Pers. Penjelasan tersebut dikatakan saat Diskusi Publik Sosialisasi Jurnalistik dengan tema “Peran Media dan Jurnalis Memajukan Visi Kota Pendidikan” di Gedung Wisma Haji Kota Metro, Rabu (9/9/2020).

“Bukti bahwa seorang wartawan dapat dikatakan profesional dan berkompeten diantaranya dengan memeriksa nama dan media di Dewan Pers, itu juga syarat bukti bahwa seorang wartawan memiliki legalitas dalam menjalankan profesinya,” kata Wira.

Dalam kesempatan sama, Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi JT, S.Ip, MH menjelaskan, untuk memperoleh gelar kompetensi sebagai seorang wartawan bukanlah perkara mudah.

“Setiap wartawan akan diuji terlebih dulu sebelum ia mendapat gelar kompeten. Dalam tahap seleksi sangat ketat, mereka dituntut harus paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai norma saat menjalankan profesi,” kata Juniardi.

Juniardi menambahkan, wartawan yang telah mendapatkan gelar kompeten akan mendapatkan id-card sesuai tingkatannya, dan bisa sewaktu-waktu dicabut gelarnya apabila melakukan pelanggaran berat.

“Wartawan yang telah mendapatkan gelar kompetensi tidak semata-mata bisa melakukan apa saja, ia harus mematuhi KEJ. Gelar tersebut bisa dicabut kapan saja jika wartawan tersebut melakukan pelanggaran yang dapat mencederai nama baik profesi,” pungkas Juniardi. (rls)

Tinggalkan Komentar Anda