Buron Tiga Tahun, Gunawan Ditangkap Dirumah Istri Keduanya

69
DPO kasus bea cukai, Gunawan yang berhasil ditangkap oleh Kejati Lampung, di Kota Metro, Selasa (23/01/18). Foto : Kurdy - Sebatin.com

Sebatin.com, Lampung Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan berhasil menangkap Gunawan Bin Narkim, DPO tindak pidana pita cukai, sekitar pukul 15.45 WIb di Kota Metro, Selasa (23/01/18).

Mewakili Kejari Lampung Selatan, Sri Indarti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamsel Totok Alim Prawiro Widodo menuturkan, pihaknya sudah satu bulan belakangan ini melakukan pengintaian kepada tersangka yang diburu sejak 2014 silam.

“Terpidana berhasil kita tangkap di Kota Metro yang dipimpin langsung oleh Bapak Asisten Intelijen Kejati Lampung. Selama ini keberadaan tersangka susah dicari karena selalu berpindah-pindah, sehingga tidak diketahui keberadaannya,” kata Totok.

Namun, Intelejen Kejati kemudian mendengar kabar tersangka yang berada di rumah istri keduanya yang ada di Kota Metro Lampung, pihak Kejati dan Kejari Lampung Selatan yang langsung menuju lokasi akhirnya bisa mengamankan tersangka.

“Terpidana Gunawan saat ditangkap sedang berada di Rumah Istri keduanya, dia ditangkap tanpa perlawanan,” terang dia.

Saat ini tersangka telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bandar Lampung untuk menjalani hukuman putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Tersangka telah terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, namun saat putusan kasasi keluar, Gunawan ini melarikan diri,” terangnya.

Gunawan merupakan terpidana kasus pita cukai bekas yang tertangkap di Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2011 silam. Ia dinyatakan terbukti bersalah dan terbukti melanggar pasal 55 huruf C UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 entang cukai.

Reporter : Kurdy
Editor     : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda