Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Kakek di Gelandang Anggota Polsek Metro Pusat

180
Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Kakek di Gelandang Anggota Polsek Metro Pusat
Illustrasi

Sebatin.com, Kota Metro – Aparat Kepolisian Resor Metro melalui sektor Metro Pusat berhasil mengamankan seorang kakek berusia 70 Tahun yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua (2) orang bocah dibawah umur. Hal itu terungkap setelah kedua orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami oleh buah hatinya kepada anggota Polsek Metro Pusat pada hari Kamis, 31 Januari lalu.

Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo membenarkan, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang kakek berinisial TG, pada Minggu 17 Februari 2019 kemarin. “Iya, anggota Polsek Metro Pusat telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas tindak pidana dugaan pencabulan”, ucapnya kepada awak media, Senin (18/2/19).

AKP Suhardo juga membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap bocah belia berusia 9 tahun. Dan aksi bejatnya tersebut dilakukan di rumahnya sendiri, yang berlokasi di seputaran Jalan Jambu Nomor 26, RT 15 Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, pada bulan Januari 2019, sekira jam 12.00 WIB lalu.

“Tersangka melakukan dugaan perbuatan cabul dirumahnya, terhadap korban berinisial NS (9), dan disaksikan oleh dua teman korban lainnya. Kemudian ada saksi tambahan, dengan inisial M yang juga mengungkapkan, bahwa di warung miliknya, NS pernah menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya saat membelanjakan uang yang diterimanya dari tersangka”, terang AKP Suhardo.

Kronologisnya, lanjut AKP Suhardo, pria paruh baya itu melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajak korbannya masuk kedalaman kamar rumah tersangka, dan diteruskan dekan aksi menggerayangi bagian tubuh korban. “Tersangka mencium dan memegang bagian sensitif korban. Saat tersangka memegang alat kemaluan korban, korban tidak memperbolehkan dan tersangka mengatakan tidak apa-apa tidak sakit lalu tersangka memasukan telunjuknya kebagian sensitif korban”, papar Kapolsek Metro Pusat.

Kepada Polisi, tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 10 kali. “Tersangka memegang payudara korban dan menciuminya, sebanyak kurang lebih 5 kali. Lalu 1 kali memasukkan jari tangan ke kemaluan korban”, tambahnya.

Sementara itu, kepada awak media tersangka TG mengaku khilaf telah melakukan perbuatan cabul tersebut. “Ya saya tidak merayu, mereka yang datang saya kasih uang. Kadang 2 ribu rupiah, kadang 5 ribu rupiah. Kalo nafsu saya sudah tidak ada, sama istri saya saja tidak nafsu. Maaf, saya khilaf”, kata TG kepada media di Mapolsek Metro Pusat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, TG dikenakan dengan pasal 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda