Cari Rejeki Dengan Berjudi 6 Orang Pemain Kartu Remi Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti

344
Cari Rejeki Dengan Berjudi 6 Orang Pemain Kartu Remi Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti 01
6 pelaku tindak pidana perjudian saat di gelandang ke Polsek Pasir sakti Lampung Timur, Kamis (10/8/2017). Foto : Humas Polres Lamtim

Sebatin.com, Pasir Sakti – Tim Tekab 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Sakti berhasil mengamankan para pelaku tindak pidana perjudian yang berlangsung di Dusun Rejo Agung Desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, Kamis (10/8/2017).

Didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen, Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, di hadapan rekan rekan media, membenar kan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa pelaku tindak pidana perjudian oleh Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti.

“Kronologisnya, di awali dari laporan dan kegelisahan masyarakat terkait aktifitas perjudian yang sering digelar diseputaran Dusun Rejo Agung Desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti. Kemudian Polsek Pasir Sakti melalui Tim Tekab 308, segera melakukan pengintaian ke tempat kejadian. Lalu pada Kamis tanggal 10 Agustus kemarin, tepatnya pukul 20.30 wib, pihak kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang asik bermain judi kartu remi jenis SAMHONG. Pada saat dilakukan penangkapan pihak kami tidak menerima perlawanan”, terangnya.

Cari Rejeki Dengan Berjudi 6 Orang Pemain Kartu Remi Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti 02
Barang bukti dari hasil penangkapan tindak pidana perjudian oleh Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti lampung Timur. Foto : Humas Polres Lamtim

Lanjutnya, dari penangkapan itu pihak kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang rupiah sejumlah 63.000 ribu, 1 set kartu remi dan sebuah karung warna putih. Dan berhasil mengamankan enam (6) orang pelaku tindak pidana perjudian, diantaranya :

1. HN (47) warga Desa Rejo Mulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur
2. AN (18) warga Dusun Kampung Baru Desa Kedung, Pasir Sakti, Lampung Timur.
3. DI (18) warga Dusun Kampung Baru Desa Kedung Ringin, Pasir Sakti, Lampung Timur.
4. AS (30) warga Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur
5. JO (40) warga Desa Kedung Ringin, Pasir Sakti, Lampung Timur
6. AS (46) warga Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur.

Saat ini ke 6 tersangka barang barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana.

(Rls/S07)

Tinggalkan Komentar Anda