Didatangi KPK RI, DPRD Lampung Merasa Diingatkan Untuk Bekerja Lebih Cerdas dan Ikhlas

2
Didatangi KPK RI, DPRD Lampung Merasa Diingatkan Untuk Bekerja Lebih Cerdas dan Ikhlas
Ketua DPRD lampung, Mingrum Gumay saat menerima kunjungan kerja KPK RI, di Ruang Rapat DPRD setempat, Rabu (27/04/22). Photo : Rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka sosialisasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022, di Ruang Rapat DPRD setempat, Rabu (27/04/22).

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menjelaskan, bahwa kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan rakyat sudah seharusnya tidak terjadi kembali kepada lembaga negara, terlebih yang tugas dan fungsinya adalah pengawasan.

”Saya sering katakan bahwa pengabdian di lembaga legislatif merupakan satu amanah yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan, apalagi salah satu fungsinya mengawasi, jangan sampai terbalik menjadi diawasi,” ujar Mingrum.

Dengan adanya kunjungan kerja KPK RI itu, Mingrum Gumay bersama Anggota DPRD Provinsi Lampung lainnya justru merasa senang, pasalnya kehadiran KPK di lembaga legislatif itu, dapat kembali mengingatkan dan juga membangun penguatan sinergitas bersama dalam melakukan fungsi pengawasan kepada lembaga dan badan di bawah koordinasi DPRD.

”Pencegahan yang paling dini adalah merubah cara berfikir dan juga menumbuhkan tindakan displin dalam hal apapun, kita semua berharap dan yang masyarakat inginkan adalah kerja cerdas dan iklhas sehingga berdampak langsung kepada masyarakat tidak terkesan mengada ada bahkan tidak ada manfaatnya,” beber Mingrum.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Yudhiawan mengungkapkan, bahwa Pengadaan Barang dan Jasa menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Lampung, yang mengakibatkan salah satu persoalan yang rentang terhadap Korupsi

”Secara nasional termasuk Lampung juga yang paling rawan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, makanya itu menjadi atensi kami di seluruh Indonesia tak hanya di Lampung,” jelas Yudhiawan.

Yudhiawan juga menerangkan, bahwa terdapat delapan item yang tidak boleh di langgar dalam pengadaan barang dan jasa menurut Perpres terbaru tahun 2021.

“Dimana pengadaan barang dan jasa ada Perpres terbaru no 12 tahun 2021 dan itu harus di patuhi, jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa melanggar 8 item yaitu suap, gratifikasi, pemerasan, niat jahat, persengkokolan dan termasuk pembiaran,” pungkasnya. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda