Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mesuji Berikan Pelatihan Peningkatan Kinerja Kepada Para Kepala Desa

13
Dinas-Pemberdayaan-Masyarakat-dan-Desa-Kabupaten-Mesuji-Berikan-Pelatihan-Peningkatan-Kinerja-Kepada-Para-Kepala-Desa
Bupati Mesuji, Khamami saat memberikan penghargaan kepada Para Kepala Desa yang mengikuti program pelatihan peningkatan kinerja yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesujidi Balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Sabtu (22/09/18).

Sebatin.com, Mesuji – Guna meningkatkan kemampuan dan kapasitas personal seluruh perangkat Kepala Desa yang ada di Kabupaten Mesuji, sebanyak 12 orang Kepala Desa yang baru saja dilantik dari hasil Pilkades serentak beberapa waktu lalu, diberikan pelatihan. Pelatihan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, yang dilaksanakan selama dua hari di Balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, dan dibuka langsung oleh Bupati Mesuji Khamami, Sabtu (22/09/18). Selain untuk para Kepala Desa, pelatihan juga diberikan kepada para Ketua Tim Penggerak PKK di tingkat desa.

Pelaksanaan pelatihan ini merupakan salah satu perwujudan pembinaan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pelatihan ini, masing-masing Kepala Desa dibekali dengan berbagai pengetahuan terkait jalannya pemerintahan desa, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Sunardi, mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, seorang Kepala Desa harus mengerti hak dan kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai orang nomor satu di desanya. “Diharapkan dengan diadakannya pelatihan ini, setiap kepala desa dapat mengetahui tugas pokok dan fungsi, sasaran pembangunan, peraturan yang terkait tentang desa dan pengelolaan dana serta pendapatan desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat”, ujarnya.

Sementara itu, Bupati Khamami juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa, agar lebih banyak lagi membaca dan memahami terkait peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Permendagri Nomor 46 tentang Laporan Kepala Desa, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, dan lain sebagainya.

“Kepala Desa adalah perpanjangan tangan langsung dari pemerintah, sehingga seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa bertujuan untuk membangun masyarakat, serta tidak diperbolehkan seorang Kepala Desa dan perangkat desa nya mengambil sedikitpun keuntungan dari setiap kegiatan desa”, tegas Khamami.

(Roby)

Tinggalkan Komentar Anda