Dinas PPPAPPKB Prigsewu Adakan Sosialisasi Pembentukan dan Pemantapan Kampung KB

398
Dinas PPPAPPKB Prigsewu Adakan Sosialisasi Pembentukan dan Pemantapan Kampung KB
Acara Sosialisasi Pembentukan dan Pemantapan Kampung KB se-Kabupaten Pringsewu. Foto: S04 - Sebatin.com

Sebatin.com, Pringsewu – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB) Kabupaten Pringsewu mengadakan Sosialisasi Pembentukan dan Pemantapan Kampung KB se-Kabupaten Pringsewu, yang ditempatkan di Balai Pekon Panggung Utara, baru-baru ini.

Hadir pada kesempatan itu Camat Sukoharjo, Joko Hermanto, S.H., Kabid KB Bukhori, S.Pd., Kepala KUA Sukoharjo, Kepala Pekon Panggung Utara, Mardiah, Babinkamtib Bripka Beni, serta para penyuluh dan kader KB.

Dalam sambutannya Camat Sukoharjo, Joko Hermanto, S.H. mengatakan, program ini merupakan program yang sangat penting dan bermanfaat bagi semuanya, termasuk masyarakat.

“Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan agar lebih bersemangat dalam mensosialisakan program ini kepada masyarakat, agar mereka mengerti mengenai hal ini, karena program ini salah satu tujuannya adalah untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat, oleh karena itu mari kita bersama bahu-membahu dalam malaksanakan Program ini supaya sukses,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Bidang KB pada Dinas PPPAPPKB Pringsewu, Bukhori, S.Pd. mengatakan, untuk Kampung KB ini ada beberapa Kriteria yang telah ditentukan, seperti kriteria utama ada 2 yang harus dipenuhi dalam Pemilihan dan Penetapan Pembentukan Kampung KB, meliputi jumlah Pra KS dan KS-1 (Miskin) di atas rata-rata Pra KS dan KS-1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada dan jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan dimana kampung tersebut berlokasi.

Serta Kriteria Khusus, yaitu setiap RT/RW memiliki data dan peta keluarga yang bersumber dari hasil pendataan Keluarga, data Kependudukan, dan atau pencatatan sipil yang akurat. Selain itu, pelaksana dalam program ini, Kepala Desa, RW, RT, PKB/PLKB/TPD, petugas lapangan sektor terkait, PKK TK desa/kelurahan, IMP (PPKBD dan sub PPKBD), dan seluruh tokoh tokoh yang ada di desa/kelurahan.

Lalu Lanjutnya, untuk persyaratan Wajib Pembentukan Kampung KB, meliputi tersedianya data Kependudukan yang akurat (Pendataan Keluarga), dukungan komitmen Pemda (Bupati-Camat-Kepala Desa/Lurah), dan yang tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif masyarakat (Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat), dan sasarannya, seluruh keluarga dari mulai remaja sampai keluarga dengan lansia. (S04)

Tinggalkan Komentar Anda