Disdukcapil Lamtim Adakan MOU Dengan Dinas PPDALDUK Melalui P2TP2A

23
Disdukcapil-Lamtim-Adakan-MOU-Dengan-Dinas-PPDALDUK-Melalui-P2TP2A-01
Petugas Pelayanan dari Disdukcapil Lampung Timur berfoto dengan Unit Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Sebatin.com, Sukadana – Dalam upaya meningkatkan akselarasi pelayanan publik, khususnya pelayanan dokumen kependudukan, terhitung sejak awal Januari 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Mobil pelayanan ini merupakan salah satu program dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang bertujuan untuk memberikan pelayan kepada warga Lamtim yang ingin membuat dokumen kependudukan baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran atau Surat Kematian, namun berdomisili jauh dari pusat ibu kota.

Peluncuran Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil beberapa bulan yang lalu, sedianya akan memberikan layanan jemput bola atau menyambangi titik objek layanan di seluruh desa yang ada di kabupaten setempat, terutama yang berlokasi jauh dari ibu kota.

Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan juga menargetkan akan memberikan pelayanan di dua (2) desa setiap harinya, dengan jadwal tempat dan waktu yang telah diberitahukan sebelumnya.

Selain itu Disdukcapil juga telah melakukan MOU dengan Dinas PPDALDUK melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat dalam upaya jemput bola untuk anak anak yang belum memiliki Akte Kelahiran.

Disdukcapil-Lamtim-Adakan-MOU-Dengan-Dinas-PPDALDUK-Melalui-P2TP2A-02
Kepala Dinas Disdukcapil Lampung Timur Subandri Bachri .

Menurut Dian Ansyori, salah satu Divisi di P2TP2A menjelaskan, bahwa hingga bulan April 2018, armada tersebut telah dapat membantu melayani pelaksanakan proses pembuatan 300 lembar Akte Kelahiran, khususnya bagi keluarga yang tidak mampu. “Tetap menggunakan syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat tidak dipungut biaya, serta dibuatkan secara kolektif”, ujarnya.

“Jumlah itu berasal dari berbagai desa, antara lain yaitu Desa Sumur Kucing di Kecamatan Pasir Sakti, Desa Pelindung Jaya di Kecamatan Gunung Pelindung, Desa Purwosari di Kecamatan Marga Sekampung, Desa Sukorahayu dan Srigading di Kecamatan Labuhan Maringgai, Desa Braja Asri dan Labuhan Ratu Baru di Kecamatan Way Jepara, Desa Pasar Sukadana di Kecamatan Sukadana, dan Desa Tanjung Kesuma di Kecamatan Purbolinggo”, jelas Dian Ansyori.

Terpisah, Kepala Dinas Disdukcapil Lampung Timur Subandri Bachri saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/05/2018) mengatakan, bahwa terkait pelayanan publik sangat menjadi skala prioritas bagi dinas tersebut. “Kalau tidak ada kendala teknis pembuatan KTP, Akte dan lain-lain, diusahakan paling lama 30 menit harus selesai”, terangnya.

“Selain itu bagi masyarakat yang belum bisa melaksanakan cetak KTP, karena terkendala suatu hal, maka Disdukcapil akan berikan Suket (red, Surat Keterangan) yang dapat berlaku untuk keperluan apa saja, misalnya mengurus Paspor, Perbankkan, BPJS dan lain-lain, hal itu sesuai berdasarkan surat edaran dari Kemendagri”, tutupnya.

(Adv)

Tinggalkan Komentar Anda