Dishub Kota Metro : Bus Tak Laik Jalan Tak Boleh Masuk Terminal

263
Dishub Kota Metro : Bus Tak Laik Jalan Tak Boleh Masuk Terminal
UPT PKB Kota Metro. Foto : Google Map

Sebatin.com, Kota Metro – Sebanyak 15 bus dari 30 bus yang ada di Kota Metro, tidak laik (memenuhi syarat yang ditetapkan) jalan. Jumlah ini terdeteksi dari hasil uji laik jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro dari tanggal 29 Mei sampai 14 Juni 2017 di Terminal Mulyojati dan UPT PKB Kota Metro.

Kepala Dishub Kota Metro M Syafei diwakili Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Candra Laksana menjelaskan, bagi bus yang tidak laik jalan tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Dan jika tetap membandel beroperasi, dipastikan bus tersebut tidak boleh masuk ke terminal.

“Kan ada list pemeriksaanya, kalau list itu tidak terpenuhi kita tidak ada keluarkan laik jalannya. Kalau bus yang laik jalan kan kita tempel stiker, karena kita tidak mau menanggung resiko. Kalau terjadi apa-apa dilapangan tim kita juga yang kena. Kalau yang tidak laik jalan kita sarankan untuk perbaiki,” jelasnya, Rabu (21/06/2017).

Menurutnya, bus yang tidak laik jalan bisa beroperasi jika kerusakan yang ada diperbaiki dan segera melapor ke Dishub.

“Kalau bus yang tidak laik jalan itu memperbaiki dan sebelum lebaran lapor ke kita, terus kita cek sudah lengkap, ya kita keluarkan laik jalannya. Tapi yang sudah-sudah sih jarang begitu,” paparnya.

Kerusakan yang terjadi pada bus, kata dia, bervariasi. Yakni kaca pecah, rem tangan tidak ada, kelistrikan sudah rusak, wiper tidak berfungsi, ataupun ban yang sudah gundul.

“Pengujian laik jalan pada bus itu dilakukan 6 bulan sekali. Bermacam-macam kerusakannya. Semua itu kan kita cek, kalau list dalam pengujian itu tidak terpenuhi ya tidak keluar laik jalannya,” tutupnya.

(S04)

Tinggalkan Komentar Anda