Ditangkap Polres Tulang Bawang, KN Terancam Hukuman Seumur Hidup

62
Sejumlah Barang Bukti yang berhasil diamankan dari KN, oleh Polres Tulang Bawang. Foto : Roby - Sebatin.com

Sebatin.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KN (58) yang diduga sebagai bandar narkoba di Tiyuh, Kampung Gunung Menanti, Kecmatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Selasa (06/02/18).

“Pelaku ditangkap Satres Narkoba di rumahnya yang berada di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba IPTU Boby Yulfia, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Jumat (09/02/2018)

“KN yang berprofesi petani merupakan warga Tiyuh Gunung Menanti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.

Boby menceritakan, penangkapan terhadap pelaku KN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas di rumah pelaku, yang dijadikan sebagai tempat untuk berpesta narkoba.

“Kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang aktivitas pelaku di rumahnya yang sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba, berbekal informasi tersebut anggota saya langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku”, ujarnya.

Kasatres Narkoba menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tas selempang, dompet kecil, shabu, plastik klip, korek api gas, bong atau alat hisap sabu, senjata api (senpi) rakitan, amunisi, senjata air softgun, handphone dan uang tunai.

“Diamankan dari pelaku barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam merah, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 bungkus kecil sabu, beberapa bungkus plastik klip kosong untuk membungkus sabu, 8 buah korek api gas, 3 buah bong, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi jenis FN, 1 pucuk senjata air softgun, 4 unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 300 Ribu,” terangnya.

Pelaku saat ini, lanjutnya, sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal pidana berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun dan atau denda 10 miliar, dari kasus Narkotikanya. Sedangkan untuk kepemilikan senjata, pelaku mendapatkan ancaman kurungan seumur hidup, hingga hukuman mati.

Reporter : Roby
Editor     : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda