DPM-PTSP Inginkan Pembangunan TMII Kota Metro Distop

520
Sanksi Ditutup Menanti Tempat Usaha Tak Urus Izin
Sekretaris DPMPTSP Kota Metro Syachri Ramadhan. Foto: Hendra - Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Upaya pemerintah Kota Metro dalam merealisasikan visi misi sebagai Kota Pendidikan dan wisata keluarga, diduga menjadi alasan segelintir pihak untuk terus melakukan percepatan pembangunan tempat usaha.

Meski diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan Taman Metro Indonesia Indah (TMII) yang terletak di Jl. Patimura 29 Banjarsari, Kecamatan Metro Utara masih nekad beroperasi. Tidak hanya itu, dari pantauan Sebatin.com pembangunan TMII Kota Metro masih terus dikebut oleh para pekerja.

Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Syachri Ramadhan, S.Sos.,M.M. menjelaskan, mekanisme dalam mengurus perizinan tersebut seharusnya melalui rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang sesuai dengan ketentuan.

“Mekanismenya itu, dia mengajukan permohonan karena jenis usahanya memerlukan rekomendasi BKPRD sesuai dengan ketentuan, nah BKPRD itu kan tugasnya memberikan rekomendasi atau tidak terhadap rencana permohonan rencana itu. Nanti dirapatkan melalui forum BKPRD apabila layak, terbitlah rekomendasi, kalo tidak layak, Tidak!,” tegas Syachri saat diwawancarai Sebatin.com di kantor Pemkot setempat, Jum’at (27/01/2017).

Syachri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi BKPRD tentang pembangunan TMII Kota Metro. Dan dirinya juga meminta, kepada setiap orang yang hendak membangun tempat usaha untuk mentaati peraturan dengan memiliki izin usaha.

“Hingga saat ini belum keluar rekomendasi BKPRD, ketika keluar, dia penuhi syarat-syarat secara lengkap baru masuk kantor perizinan. Sesuai aturan setiap orang usaha harus memiliki izin, itu aja!,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, sebelum memiliki IMB seharusnya pembangunan TMII Kota Metro di Stop terlebih dahulu dan segera menyelesaikan proses perizinannya.

“Surat tegorannya waktu itu, kita minta stop untuk sementara. Mesitnya ketika dia menerima teguran itu, mestinya sudah ada penindakan dari penegakan perda. Mestinya dia sementara stop dan segera proses izinnya diselesaikan,” tutupnya.

(Arb)

Tinggalkan Komentar Anda