DPPK Kota Metro Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian

656
DPPK Kota Metro Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kota Metro Yeri Ehwan. Foto: Facebook

Sebatin.com, Kota Metro, Lampung – Sesuai dengan Perda LP2B Provinsi Lampung dan PP 1 tahun 2011, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kota Metro memperketat alih fungsi lahan di Kota Metro. Di mana, DPPK Kota Metro tidak akan memberikan rekomendasi lahan pertanian yang masih produktif dialihfungsikan untuk membangun rumah atau pertokoan.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kota Metro Yeri Ehwan menuturkan, alih fungsi lahan hanya diperbolehkan bagi lahan pertanian yang sudah tidak produktif. Itupun, harus ditinjau terlebih dahulu untuk memastikan apakah pembangunan pertokoan atau rumah tersebut akan mempengaruhi lahan pertanian atau peladangan sekitarnya.

”Kalau ada yang membangun rumah atau pertokoan dan lain sebagainya, yang menyangkut lahan pertanian itu kan akan meminta rekomendasi dari kita. Untuk merekomendasikan apakah lahan itu boleh dialihfungsikan atau tidak kita punya acuan, yaitu Undang-Undang 41 tahun 2009, dan PP nomor 1 tahun 2011. Walaupun itu tidak dijadikan lahan pertanian, kita juga akan lihat dampak dari pembangunan itu, apakah nantinya akan berpengaruh pada pertanian di sekitarnya, kalau tidak, baru kita akan rekomendasikan,” tuturnya.

Kota Metro, lanjut Yeri, sesuai dalam Peraturan Daerah (Perda) LP2B Provinsi Lampung, memiliki 1.215 Hektare LP2B. Untuk di Metro sendiri, ditetapkan perda LP2B untuk menentukan LP2B seluas 1.215 ha tersebut terletak di mana saja.

”Kita belum terima pengesahan perdanya. Nanti kalau sudah kita terima akan kita pelajari gimana aturan-aturannya. Nah untuk gambarannya, Perda itu turunan dari UU 41 tahun 2009 dan PP 1 tahun 2011. Nah turunan dari perda itulah yang kita jabarkan di Metro. Kita buatkan perdanya lagi, 1.215 hektare itu dimana saja sih? Metro Utara berapa, dan di Kelurahan mana? Di Metro Selatan berapa dan di Kelurahan mana? Termasuk juga Metro Pusat, Barat, dan juga Timur,” lanjutnya.

Lahan seluas 1.215 itu, tambahnya, tidak boleh diganggu gugat atau dialihfungsikan. Namun, masih tetap bisa diperjualbelikan. (Hendra)

Tinggalkan Komentar Anda