DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian 7 Usulan Raperda Eksekutif

308
DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian 7 Usulan Raperda Eksekutif
Wali Kota Metro Achmad Pairin saat menyampaikan Raperda di atas podium pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Metro, Selasa (07/03/2017). Foto: Arby - Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPPRD) Kota Metro kali ini berlangsung singkat, pasalnya dalam rapat tersebut pihak eksekutif menyampaikan 7 raperda guna dibahas pada paripurna berikutnya.

Dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 DPRD Kota Metro tersebut, menyampaikan tujuh (7) rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Metro 2017. Ketujuh Raperda yang disampaikan tersebut diantaranya, adalah:

  1. Raperda pencabutan atas Perda No. 6 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkot Metro.
  2. Raperda perubahan atas Perda No. 2 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
  3. Raperda perubahan atas Perda No. 3 tahun 2012 tentang retrebusi jasa umum.
  4. Raperda perubahan atas Perda No. 2 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pergudangan.
  5. Raperda pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Metropolis.
  6. Raperda perubahan atas Perda No. 1 tahun 2011 tentang retrebusi pelayanan pasar dan pertokoan.
  7. Raperda perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2012 tentang retrebusi pengendalian menara telekomunikasi.

Sementara itu, Wali Kota Metro Achmad Pairin dalam penyampaiannya saat paripurna mengatakan, pembagian urusan pemerintahan menurut undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014, Pemerintahan daerah terbagi menjadi tiga, yaitu pemerintahan Absolut, Konkuren, dan Umum.

“Pertama urusan pemerintahan absolut, ini adalah urusan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah pusat bisa melimpahkan pelaksanaan kepada pemerintah daerah sesuai dengan asas dekonsentrasi, yang kedua urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah, yang terakhir urusan pemerintah yang menjadi kewenangan presiden, pada pelaksanaanya bisa diserahkan kepada gubernur, bupati atau walikota di daerah masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Pairin juga menyampaikan terkait dengan hal tersebut dan dengan ditetapkannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi UU No. 9 tahun 2015, menurutnya kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro terdapat muatan yang bertentangan.

“Terkait dengan UU No. 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada Perda Kota Metro No. 6 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdapat muatan dan substansi yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Pairin.

(Arby)

Tinggalkan Komentar Anda