DPRD Lampung, Nurhasanah : Hak Perempuan dan Anak itu Dilindungi Perda !

12
DPRD Lampung, Nurhasanah : Hak Perempuan dan Anak itu Dilindungi Perda !
Anggota DPRD Lampung, Nurhasanah saat melaksanakan Sosperda Perlindungan Perempuan dan Anak, di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (4/3/23). Photo : rls

Sebatin.com, Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (4/3/23).

Di depan konstituennya, politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, meningkatnya kekerasan kepada perempuan dan anak di Lampung, menjadi atensi khusus bagi anggota DPRD Lampung untuk mensosialisasikan peraturan daerah tersebut.

“Melalui sosialisasi ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak,” terang Nurhasanah.

Ketua Pengurus Daerah TP Sriwijaya Provinsi Lampung ini menjelaskan, dalam perda ini juga memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang tidak mendapatkan hak dan asasinya, seperti anak dibawah umur yang dipaksa melakukan pekerjaan

“Keluarga harus memastikan anak-anak menerima sandang, pangan, papan yang baik untuk tumbuh kembangnya,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan pentingnya peran keluarga untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak generasi bangsa.

“Artinya sosialisasi ini penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perlindungan pada perempuan dan anak. Serta dapat memberikan kesadaran terhadap masyarakat bahwa perempuan dan anak itu dilindungi dengan perda,” ucap Nurhasanah.

Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) ini juga berharap dengan adanya sosialisasi peraturan daerah itu, dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat untuk berperan aktif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan perlindungan, dengan ikut mengontrol mengevakuasi peran pemerintah. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda