DPRD Lamteng Sahkan 5 Perda Baru

24
DPRD-Lamteng-Sahkan-5-Perda-Baru-01
Rapat paripurna DPRD Lamteng pengesahan lima rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tahun 2018

Sebatin.com, Gunung Sugih – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2018, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD setempat, pada Senin (26/11/18) lalu.

Di pimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Lamteng, Junaidi Sunardi, dalam Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto dan jajaran Pemkab setempat, serta 48 orang anggota, dari 50 orang anggota DPRD setempat.

Lima Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut antaralain yaitu Perda tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Selanjutnya Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Warga Miskin Lanjut Usia. Kemudian Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda No : 6 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa dan Usaha. Lalu Perda tentang Kabupaten Lampung Tengah Layak Anak, serta Perda tentang Program Pembentukan Perda Tahun 2019.

DPRD-Lamteng-Sahkan-5-Perda-Baru-02
Penyampaian padangan umum fraksi atas hasil pembahasan lima Raperda

Sebelum disahkan, terlebih dahulu disampaikan pandangan fraksi-fraksi DPRD atas hasil pembahasan lima Raperda tersebut. Salah satu pandangan fraksi meminta Pemkab Lamteng membuat badan hukum untuk menerapkan Perda Perumahan dan Pemukiman Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Sementara itu, Bupati Lamteng dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi atas segala upaya dan kerja keras jajaran anggota DPRD setempat, dalam membahas dan mengesahkan lima Raperda tersebut.

“Keberdaan Peratuan Daerah tentunya sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Semoga kedepan, sinergi dan koordinasi kinerja antara Eksekutif dan DPRD akan semakin erat dan terjaga, demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah ini”, pungkas Loekman Djoyosoemarto. (Adv)

Tinggalkan Komentar Anda