Empat Kali Menjambret, Fuad dan Yohanes Akhirnya Ditangkap

649
Empat Kali Menjambret, Fuad dan Yohanes Akhirnya Ditangkap
Dua pelaku jambret digiring polisi. Foto: Arby - Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga, inilah pribahasa yang pantas disematkan pada Fuad Aminudin dan Yohanes Prasetio. Dua pemuda asal Lampung Tengah ini ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro, setelah aksi jambret ke empatnya dipergoki warga, Rabu (22/02/2017).

Dua pemuda asal Lampung Tengah ini pasrah digiring jajaran Kepolisian Resor Kota Metro ke Mapolres setempat. Fuad dan Yohanes diamankan Polisi setelah nyaris dihakimi warga lantaran aksinya menjambret seorang wanita dengan cara menyerempet kendaraan korbannya.

Penangkapan tersebut bermula setelah keduanya di kejar massa hingga terkepung di jalan Kenanga, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat pada 20 februari 2017 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, dan sebuah dompet berisi uang ratusan ribu rupiah dari tangan pelaku.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Metro Kompol. Derry Agung Wijaya mengatakan, dari hasil interogasi petugas, keduanya telah beraksi sebanyak empat kali di Kota Metro dengan target korbannya adalah wanita.

“Sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang kejadian tabrak lari, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro bersama dengan Polsek Metro Barat, bahwa kedua orang yang melakukan penyerempetan ataupun tabrak lari tersebut ternyata merupakan pelaku penjambretan. Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku merupakan pelaku curas dengan modus jambret dimana korbannya adalah wanita. Setelah dilakukan penyelidikan ada empat TKP yang hingga kini masih dilakukan pengembangan,” kata Derry saat melakukan jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (22/02/2017).

Empat Kali Menjambret, Fuad dan Yohanes Akhirnya Ditangkap 2
Waka Polres Metro Kompol. Derry Agung Wijaya saat gelar konfrensi pers. Foto: Arby – Sebatin.com

Derry mengimbau untuk warga Kota Metro khususnya wanita, agar lebih berhati-hati dalam berkendara, karena disinyalir kelompok jambret lainnya masih berkeliaran di kota pendidikan ini.

“Modus kedua pelaku ini adalah dengan mengintai korbannya, calon korban adalah perempuan yang naik motor sendiri ataupun berdua dengan rekannya yang juga perempuan. Disampaikan kepada masyarakat, diimbau agar lebih berhati-hati, bila ada yang mencurigakan segera ke tempat keramaian dan segera melaporkan ke pos polisi terdekat ataupun tenda reaksi cepat yang ada di wilayah Metro,” imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Arby)

Tinggalkan Komentar Anda