Fraksi PDI-P DPRD Metro Dukung UU No.5 Tentang ASN Direvisi

9
Fraksi-PDI-P-DPRD-Metro-Dukung-UU-No.5-Tentang-ASN-Direvisi
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Metro, Basuki. Foto : Rls

Sebatin.com, Kota Metro – Fraksi PDI-P DPRD Kota Metro tengan tegas menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana salah satu poin revisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketua Fraksi PDI-P Metro, Basuki menyampaikan, Fraksi PDI-P mendukung penuh UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk dapat segera direvisi. Sehingga dapat memberikan penghargaan kepada tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, namun belum mendapatkan penghasilan yang layak.

“Jadi ada kepastian bagi K2 bisa menjadi CPNS. Mereka sudah bertahun-tahun mengabdi, bahkan ada yang bekerja hingga di pelosok tetapi belum mendapat penghasilan layak. Fraksi PDI-P DPRD Kota Metro mendukung penuh UU itu bisa segera direvisi”, tegas Basuki, Senin (26/3/2018).

Terkait revisi UU tersebut, Fraksi PDI-P seluruh provinsi, kota/kabupaten, bahkan Komisi IV DPR RI telah menegaskan sikap mendukung UU tersebut dapat segera direvisi. Sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia.

“Di Kota Metro saja sekitar 280 tenaga K2 yang sudah masuk data base. Bukan sebentar, sudah bertahun-tahun mereka mengabdi namun hanya dibayar ratusan ribu. Saat ini proses pembahasanya sudah ditingkat DPR RI dan kementerian terkait, semoga bisa segera disahkan”, tutupnya.

Seperti dilansir dari republika.co.id, RUU perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018. Beberapa waktu lalu, DPR RI menyampaikan, salah satu poin revisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah akan mengangkat guru honorer. Sebab, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS.

“Karena itu saya sudah bicarakan, dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal”, ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Bukan tanpa sebab. Mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu pula, para guru honorer itu tidak selayaknya mendapatkan gaji yang rendah.

(Adv)

Tinggalkan Komentar Anda