FX Siman Paparkan Pemahaman Perda Rembuk Pekon di Pringsewu

4
FX Siman Paparkan Pemahaman Perda Rembuk Pekon di Pringsewu
Anggota DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman saat memaparkan isi Perda Rembuk Pekon di Pringsewu, Minggu (11/02/24). Photo : rls

Sebatin.com, Pringsewu – Menjalankan fungsinya sebagai Anggota Legislatif Provinsi Lampung, Fx Siman menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon, di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Minggu (11/02/24).

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi itu, Dosen Institut Bhakti Nusantara, Andrea Andoyo yang menjelaskan bahwa rembug pekon atau desa adalah sebuah upaya pencarian solusi atas sebuah permasalahan dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.

Lanjutnya, sesuai dengan Perda yang sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, rembug pekon atau desa harus menjadi solusi terbaik dalam menyikapi beragam persoalan yang terjadi dilingkungan sekitar.

“Pak De Siman tadi bilang. Masyarakat Pringsewu wajib mengedepankan rembug pekon untuk selesaikan persoalan dilingkungan sekitar kita. Jadi, apapun persoalan yang terjadi, jangan langsung dibawa ke ranah hukum. Musyawarah dulu,” kata Andreas.

Hal itu, ujar Andreas, dapat menjadikan pembelajaran terbaik baik masyarakat Pringsewu dalam hal penyelesaian konflik. Sehingga, kabupaten dengan julukan Seribu Bambu ini, dapat menjadi contoh wilayah lain.

“Pemerintah menerbitkan Perda ini, agar kita taat hukum, paham aturan dan masyarakat pintar. Dan yang terpenting, agar Kabupaten Pringsewu menjadi contoh wilayah lain,” pugkasnya. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda