Gelar Rakor Bulanan, Pemkot Metro Bahas Penerapan Apikasi Lapor.go.id

2
Gelar Rakor Bulanan, Pemkot Metro Bahas Penerapan Apikasi Lapor.go.id
Rakor bulanan Pemkot Metro membahas penerapan aplikasi Lapor.go.id

Sebatin.com, Kota Metro – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro melaksanakan presentasi terkait penerapan aplikasi Lapor.go.id, dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Bulanan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bulan Februari, di Aula Pemkot setempat, Rabu (12/02/20).

Di hadapan Walikota Metro Achmad Pairin, Sekda Kota Metro Nasir AT, jajaran Staf Ahli dan Asisten Kota Metro, para Camat dan Lurah se-Kota Metro, serta seluruh peserta rapat, Kepala Diskominfo, Farida memaparkan, bahwa dasar pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yakni Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik, Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 490 / 10005 / SJ tentang sistem pengelolaan layanan publik Nasional melalui Aplikasi SP4N-LAPOR.

“Adapun penanganan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro telah dibentuk tim pengelola tingkat kota, tim pusat kendali SP4N LAPOR di Command Center, Helpdesk / Forum bagi Tim pengelola Tingkat Kota,” terang Farida.

Farida juga menambahkan bahwa, pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui lapor.go.id atau s.id/laporyai (web) , laporyai.metrokota.go.id (web) , kemudian melalui Medsos yakni facebook Pemerintah Kota Metro, instagram Pemerintah Kota Metro, twitter Pemerintah Kota Metro, kemudian melalui sms ke 1708 dengan cara ketik laporyai spasi isi laporan, serta melalui Aplikasi smartphone “METRO KITA” .

“Caranya mudah, dengan mengunduh sesuai dengan link berikut ini https://play.google.com/store/apps/details… di aplikasi Playstore. Dimana penerapan SP4N-LAPOR berpengaruh pada penilaian evaluasi reformasi birokrasi dan penilaian sistem pemerintahan berbasis elektronik oleh Kemenpan-RB, “ ujar Farida.

Lebih lanjutnya Farida memaparkan, adapun tindak lanjut pengaduan dipantau oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kantor Staff Kepresidenan, dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Namun kendala sejak SP4N Lapor diterapkan adalah Pejabat penghubung OPD belum menindaklanjuti laporan pada SP4N-LAPOR. Untuk itu dibutuhkan dukungan, kerja sama dan komitmen bersama seluruh OPD dalam rangka optimalisasi penerapan SP4N-LAPOR pada Pemerintah Kota Metro. Masing-masing OPD membentuk Tim Internal pengelola SP4N LAPOR, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara aktif,” pungkas Farida. (red)

Tinggalkan Komentar Anda