Gelar Sosperda di Gading Rejo, Wantoni Nurdin : Peran Perempuan adalah yang Utama

1
Gelar Sosperda di Gading Rejo, Wantoni Nurdin : Peran Perempuan adalah yang Utama
Anggota DPRD Lampung Wantoni Nurdin saat menggelar Sosperda Nomor 1 Tahun 2016, di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (27/1/23). Photo : rls

Sebatin.com, Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung dengan peserta ibu-ibu yang tergabung dalam Kelompok Senam Jantung Siger (KSJ-Siger), di Pekon Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat (27/1/23).

Watoni Noerdin menegaskan bahwa kegiatan Sosperda pada hari ini selaras dengan kalimat yang diucapkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, pada peringatan HUT PDI-P ke-50 yaitu, peran perempuan adalah yang utama.

“Nah, hari ini menjadi pecah rekor, kegiatan ini berlangsung, mayoritas pesertanya didominasi Ibu-ibu,” kata Watoni.

Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, yang membawahi Dapil 3, meliputi Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, dan Kota Metro, menyampaikan apresiasinya dan ucapan terimakasih atas kekompakan dan partisipasi para kaum Ibu yang menyempatkan diri hadir dalam Sosperda itu. “Harapannya, ilmu yang didapat dari dua narasumber bisa diikuti dengan baik, dan diterapkan dilingkungan sekitar,” ujarnya.

“Sebenarnya, banyak sekali Kakon atau Lurah meminta agar diwilayahnya digelar Sosperda. Tapi, kami harus mengedapankan azas prioritas kebutuhan, mana yang dianggap lebih layak terlebih dahulu untuk di datangi. Dan alhamdulillah, saat ini bisa bertatap muka dengan warga Tambah Rejo,” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan, kegiatan Sosperda merupakan bagian dari proses politik di DPRD Provinsi Lampung. “Awalnya tidak ada Sosperda dilingkungan masyarakat. Hanya ada di tatanan Kadis, Camat dan perangkat daerah. Namun, DPRD Provinsi Lampung berinisiatif agar fungsi legislasi sejalan yaitu pembuat aturan-atauran, dengan menyampaikan kepada masyarakat secara langsung,” pungkas Wantoni. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda