Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2021, Watoni Nurdin Ingin Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Hilang dari Muka Bumi

3
Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2021, Watoni Nurdin Ingin Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Hilang dari Muka Bumi
Anggota DPRD Lampung, Watoni Nurdin dalam Sosperda Nomor 2 Tahun 2021 di di hadapan masyarakat Desa Bernung, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (11/2/24). Photo : rls

Sebatin.com, Pesawaran – DPRD Provinsi Lampung merumuskan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021. Perda itu lahir didasari oleh banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 3-4 tahun lalu di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin di hadapan masyarakat Desa Bernung, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (11/2/24).

“Jadi atas dasar itu , kemudian para aktivis perempuan berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan agar Lampung dapat meminimalisir, dan tidak terjadi lagi persoalan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

“Kita harus bersyukur, Itu di hadapan kita semua ada penggagas dan merangkai lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2021, tepuk tangan buat Ibu Handi Mulyaningsih,” teriaknya.

Watoni menegaskan, bahwa memahami Perda Nomor 2 tahun 2021 itu adalah suatu hal yang sangat penting oleh masyarakat. Agar, target dan harapan dari DPRD bersama pemerintah bisa terminimalisir bahkan hilang, tindakan-tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya bersyukur bisa bertemu masyarakat Bernung di kegiatan sosperda ini. Saya berharap, tolong pahami apa yang disampaikan kedua Pemateri yang sudah hadir. Agar, masyarakat disini bisa memahami isi Perda tersebut, dan diimplementasikan dilingkungan keluarga dan sekitar,” ungkapnya.

Karena, fakta di lapangan, lanjutnya, banyak jumlah kasus yang terjadi tindak kekerasan dilingkungan sekitar, rumah tangga dan sejenisnya. Dan warga atau tetangga melihat didiamkan saja. Tentu, respon dan sikap diam akan berimbas hukum kepada yang melihat dan mendiamkan tindakan kekerasan itu.

“Jadi ibu-ibu, apabila kita melihat ada tindakan kekerasan dan hanya berdiam diri, maka kita juga bisa dituntut hukum. Artinya, kita harus ikut terlibat dan tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, minimal cegah dengan melibatkan aparat desa dan Babinkamtibmas atau Babinsa,” pungkasnya. (Sgn).

Tinggalkan Komentar Anda