Gelar Sosperda, Wakil Ketua III DPRD Lampung Paparkan Tugas dan Fungsi Wakil Rakyat

1
Gelar Sosperda, Wakil Ketua III DPRD Lampung Paparkan Tugas dan Fungsi Wakil Rakyat
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail saat memberikan buah tangan kepada masyarakat, usai pelaksanaan Sosperda, di di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (9/04/22). Photo : Rls

Sebatin.com, Lampung Selatan – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Raden Muhammad Ismail (RMI), melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tentang Penanganan Covid-19, di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (9/04/22).

Dalam sambutanya, RMI menjelaskan bahwa Sosperda ini merupakan agenda rutin tahunan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah.

Anggota DPRD Provinsi Lampung juga mempunyai tugas lain, seperti merancang maupun membuat peraturan daerah (Perda), serta mengesahkan anggaran yang direncanakan pemerintah daerah. “Sosperda ini sebagai salah satu tugas saya sebagai wakil rakyat,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, para wakil rakyat juga mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan dan mensosialisasikan tugas-tugas dari anggota dewan dan pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov), serta menampung segala aspirasi masyarakat dalam hal sosial, ideologi, politik, ekonomi serta pembangunan infrastruktur,” pungkasnya. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda