Granat Pertanyakan Masalah Rehabilitasi Sekretaris Daerah Tanggamus

395
Granat Pertanyakan Masalah Rehabilitasi Sekretaris Daerah Tanggamus
Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat. Foto: Ist

Sebatin.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) datangi Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Sabtu (11/2/2017) siang.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan masalah rehabilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri tersangka kasus psikotropika happy five yang digulirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung hingga berujung rehab.

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat, saat bertemu dengan Direktur Ditnarkoba Polda Lampung sangat mengapresiasi kinerja Polda hingga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba saat ini.

“Termasuk penghargaan kami, ditangkap dan diungkap bahkan sempat ditahan Sekda Tanggamus Mukhlis, karena narkoba,” kata Henry Yosodiningrat, saat di kantor Ditnarkoba Polda didampingi pengurus Granat Lampung.

Menurutnya, dia turun langsung ke Lampung, karena beberapa hari lalu terjadi berita simpang siur, tentang tindaklanjut kasus narkoba pejabat, khususnya institusi Polri umumnya, khususnya narkoba Polda.

“Saya ingin mengetahui lebih jauh, karena beliau (Mukhlis Basri,red) membuat syukuran atas kebebasannya di rumah Dinas Sekda Tanggamus Senin Malam dan Selasa (7/7) sudah kembali ngantor seperti biasa. Nah dengan ini saya selaku pimpinan tertinggi di Granat, ingin tanyakan langsung, kalau si tersangka Mukhlis Basri itu di mana posisinya sekarang, kalau dia di luar alasan penangguhan apa, karena kalau sudah positif narkoba setelah dites rambut dan darahnya. Kemudian yang bersangkutan direhab, kenapa direhab? Sejauh saya pahami, rehab itu berlaku terhadap seseorang ketergantungan terhadap narkoba alias pecandu, baik zat maupun secara psikis,” ungkap Henry.

Granat juga akan melakukan pengecekan ke lembaga atraktis yang menerbitkan Surat Tanda Pecandu Narkoba yang dibawa Mukhlis Basri. Karena Henry menilai surat tersebut ada kejanggalan.

“Di dalam surat itu diterangkan pada bulan Oktober 2016 dia di bawah pengawasan lembaga atraktis yang di bawah naungan Dinas Sosial, namun ini tanggalnya dilihat diterbitkan lagi pasca seminggu Mukhlis Basri ditangkap Polda, ini ada kejanggalan dalam surat ini, kami akan cek juga ke lembaga itu,” katanya.

Selain itu, kata Henry, pihaknya di lain waktu akan menanyakan kejelasan kasus Mukhlis Basri Sekda Tanggamus itu ke Kejati Lampung.

Sementara, dijawab Direktur Ditnarkoba Polda Kombes Pol Abrar Tuntalanai, bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang benar hingga pada tahap pemberkasan terhadap Mukhlis Basri P21 (lengkap).

Tinggalkan Komentar Anda