Gubernur Lampung: Sektor Pariwisata Sebagai Sektor Yang Strategis

484
Gubernur Lampung: Sektor Pariwisata Sebagai Sektor Yang Strategis
Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Fahrizal Darminto (Tengah). Foto: Dok. Humas Pemprov Lampung

Sebatin.com, Bandar Lampung – Dalam rangkaian acara Focus Group Discussion Review Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RRIPPDA) Lampung 2010 – 2025 di Kantor BAPPEDA Provinsi Lampung, Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Fahrizal Darminto membacakan sambutan tertulis Gubernur yang membahas tentang peninjauan kembali RRIPPDA Provinsi Lampung, Senin (7/11/2016).

Menurut pandangan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, sektor pariwisata sebagai sektor yang strategis dalam akselerasi pembangunan daerah, peningkatan perekonomian dan juga peningkatan pendapatan masyarakat. Oleh karenanya, peninjauan kembali RRIPPDA Provinsi Lampung dirasakan menjadi sebuah kebutuhan.

Dalam sambutannya Fahrizal juga mengharapkan, bahwa RRIPPDA yang baru bisa menjadi dokumen panduan/induk yang baik, menyeluruh, terintegerasi, berkepastian hukum tentang pembangunan pariwisata yang menyesuaikan dengan perubahan lingkungan dan sanggup mengakomodir isu-isu strategis dan berkelanjutan.

Diskusi yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Periwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung bersama LPPM Universitas Lampung ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung dan peserta dari 15 Kabupaten/Kota dan Dinas/Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Choiriah Pandarita, selaku Ketua Panitia Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjabarkan, bahwa Review RIPPDA dilaksanakan untuk menyesuaikan zonasi wilayah pariwisata di Provinsi Lampung yang meliputi Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), Kawasan Strategis Pariwisata ( KSPD), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD), mengakomodasi kawasan kawasan pariwisata yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Lampung yang sebelumnya tidak masuk dalam dokumen RIPPDA 2012 – 2032, harmonisasi pemanfaatan ruang wilayah provinsi untuk kepentingan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, tersusunnya Revisi Dokumen RIPPDA Provinsi Lampung tahun 2012 – 2025, dan kemudian RIPPDA Provinsi Lampung tahun 2012 – 2025 akan menjadi acuan bagi kabupaten kota dalam menyusun RIPPDA kabupaten /kota pada periodeisasi waktu yang sama lanjut choiriah.

Sementara itu dalam keterangannya Kabag Humas Pemprov. Lampung Heriyansyah mengatakan, Review RIPPDA agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah Provinsi, masyarakat dan dunia usaha di dalam membangun kesepahaman, kesepakatan dan komitmen bersama guna mewujudkan cita cita dan tujuan pembangunan kepariwisataan di Provinsi Lampung secara berkesinambungan. (Rls/Red)

Tinggalkan Komentar Anda