Gubernur Lampung, Tunjuk Sekda Tanggamus Sebagai Plh Bupati

53
Gubernur-Lampung,-Tunjuk-Sekda-Tanggamus-Sebagai-Plh-Bupati
Rapat persiapan, terkait dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Prov Lampung, Kamis (01/02/2018). Foto : Rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo, akhirnya menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Andi Wijaya, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah Tanggamus, hingga dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus oleh Penjabat (Pj) Gubernur.Langkah Gubernur Lampung tersebut, diutarakan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Chandri, dalam rapat persiapan, terkait dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, yang akan jatuh tepat pada tanggal 15 Februari 2018.

Chandri juga mengatakan, pelantikan Pj Bupati, nantinya akan dilakukan oleh Pj Gubernur, yang nanti akan ditugaskan oleh Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri. “Draft Pj Bupati Tanggamus sudah diusulkan, saat ini kami masih menunggu turunnya Surat Keputusan (SK, red) Mendagri.

“Yang jelas pelantikan Pj Bupati akan dilaksanakan setelah pelantikan Pj Gubernur di Jakarta. Waktunya belum ditentukan, bisa sehari atau sepekan setelah penunjukkan Pj Gubernur”, ungkap Chandri di Ruang Rapat Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Prov Lampung, Kamis (01/02/2018)

Tambahnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, pelantikan Pj Bupati Tanggamus akan dilaksanakan di ibu kota Provinsi Lampung, tepatnya di Gedung Balai Keratun Lantai III Kantor Gubernur Lampung

(Rls)
Editor : Ade Embun

Tinggalkan Komentar Anda