Hamartoni Ahadis : Gerbang Saburai Gerakan Pembangunan Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat

12
Gerbang-Saburai-Gerakan-Pembangunan-Dari,-Oleh-dan-Untuk-Masyarakat
Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis

Sebatin.com, Bandar Lampung – Program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa Saburai) merupakan gerakan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat di Wilayah Provinsi Lampung. Program ini, dilaksanakan secara bersama guna mempercepat terlaksanannya pembangunan infrastruktur desa, bagi pengembangan otonomi masyarakat di desa tertinggal. Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis, saat menjadi Inspektur pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, yang bertempat di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (02/7/2018).

“Program Gerbang Desa Saburai sendiri telah diluncurkan pertama kali pada tanggal 17 Desember 2017 di Jatiagung, Lampung Selatan. Untuk awalnya gerakan ini dimulai dengan 100 desa yang tertinggal secara infrastruktur. Gerbang Desa adalah salah satu program unggulan di Provinsi Lampung dalam rangka membangun desa serta mengentaskan desa tertinggal hingga tahun 2019”, ujar Hamartoni.

Pj Sekdaprov Lampung juga menjelaskan, tahun 2016 dan 2017, program Gerbang Desa Saburai tersebu, terus digulirkan di seluruh wilayah desa tertinggal yang ada di Provinsi Lampung, dengan target pencapaian sebanyak 250 desa. “Pada saat ini, dari 380 desa tertinggal di Provinsi Lampung, sudah 261 desa ter entaskan, dan tersisa 119 desa tertinggal yang harus dientaskan sampai dengan tahun 2019”, jelasnya.

“Program ini sejalan dengan agenda Nawa Cita. Membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat daerah dan desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga menjadi pencapaian visi Gubernur Lampung, Lampung Maju dan Sejahtera, Tahun 2019”, terang Hamartoni Ahadis.

“Konsep pembangunan berbasis pada masyarakat ini, menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan, karena berbeda dengan konsep pembangunan pada umumnya, titik temu dari konsep pembangunan ini lebih mengacu kepada pelayanan yang berbasis pada masyarakat”, tambahnya.

Kebijakan program ini, lanjut Hamartoni Ahadis, dilakukan melalui pemberian bantuan berupa penyaluran dana secara langsung kepada masyarakat, yang dikemas dalam bantuan dana provinsi sebagai stimulant kepada masyarakat desa, di lokasi desa-desa tertinggal, untuk pembangunan sarana dan prasarana (infrastruktur) yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat. “Untuk tahun 2018, sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 227 kecamatan, dan 13 kabupaten di Provinsi Lampung , mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp 2.088.401.374.000. Penerimaan tahap 1 sebesar Rp 392.078.253”, terangnya.

“Atas dasar hal tersebut, Pemprov Lampung memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah daerah dan desa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang desa terutama dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan desa”, katanya.

Peran pembinaan dan pengawasan tersebut dikatakan Hamartoni, yakni penguataan kapasitas Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan penguatan peran pemerintah daerah/ kabupaten dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Dilakukan juga penguatan peran kecamatan dan organisasi perangkat daerah dalam mendampingi desa menyusun RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa serta mendorong Bupati/Walikota dalam mengawal pelaksanaan Program Padat Karya Tunai”, pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Komentar Anda