Hendri: Pemkot Berhak Tutup Tempat Usaha Bodong

438
Hendri Pemkot Berhak Tutup Tempat Usaha Bodong
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Hendri Susanto. Foto: Hendra - Sebatin.com

Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro berhak melakukan penutupan sementara atau pembekuan bagi tempat usaha baik itu usaha perorangan atau berbadan hukum jika tempat usaha tersebut tidak memiliki perizinan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Hendri Susanto diruang kerjanya Kamis (26/1/2017). Ia menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Perizinan, setiap usaha harus mengurus perizinan. Dan pemkot, berhak melakukan penutupan jika tempat usaha tersebut tidak mengurus perizinan.

“Kalau izin usaha itu sudah jelas. Sudah ada Perdanya, bagaimana orang itu membuat tempat usaha itu harus ada izin. Pertama IMB. IMB itu sudah jelas peruntukannya untuk apa, jangan sampai itu tidak ada IMB, karena IMB itu dasar untuk membuat izin usaha,” jelasnya.

Pemerintah juga, lanjutnya, sudah membuat mekanisme perizinan yang cepat. Jadi, tidak ada alasan bagi para pelaku usaha tidak mengurus perizinan. Pemerintah juga, tidak boleh membiarkan tempat usaha yang tidak berizin bisa beroperasi. Karena, dengan tempat usaha beroperasi tanpa izin maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan hilang.

“Karena perizinan itu merupakan salah satu sumber PAD kalau tidak mengurus izin berarti usahanya ilegal dan Pemerintah Kota Metro juga hilang sumber PAD nya. Jadi kalau tempat-tempat usaha itu tidak ada izin sebaiknya segera dilakukan tindakan, dikasih peringatan kalau dikasih peringatan tidak juga diindahkan maka Pemerintah Kota Metro berhak menegakkan Perda yang sudah ada itu usaha harus ditutup. Karena di Perda itu sudah jelas apabila tidak ada izin usahanya Pemerintah Kota Metro berhak untuk menutup usaha tersebut,” lanjutnya.

Jadi, tambah Hendri, apapun usahanya itu, harus ada izin. Kalau usaha kecil, bisa izin lewat lurah. Kalau usahanya berskala menegah juga harus izin ada SIUP, SITU HO harus lengkap sebagai bentuk badan usaha. Kalau tidak lengkap pemerintah harus menegakkan Perda.

“Dan dalam izin itu juga kan sudah jelas ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kalau usaha itu menghasilkan limbah. Kemudian kalau dia dekat dengan lalu lintas ada Amdal Lalin itupun harus segera diselesaikan oleh pemilik usaha. Kalau limbah usaha tersebut mengadung unsur kimianya dia juga harus memiliki izin yang lebih lagi,” tambahnya.

(Hendra)

Tinggalkan Komentar Anda