Sebatin.com, Kota Metro – Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Kepala SMAN 5 Metro Hi. Suparni Hadi, SPd. MPd, mengatakan bahwa dari penelusuran konsep, pada dasarnya kurikulum memiliki tiga dimensi pengertian, yakni kurikulum sebagai mata pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar, dan kurikulum sebagai perencanaan program pembelajaran.
“Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar,” kata Suparni Hadi kepada Sebatin.com, Selasa (3-10-2017).
Lanjut Suparni Hadi, kurikulum itu memiliki sasaran tertentu setelah tujuan itu jelas, barulah mendesain metode pembelajaran yang menunjang proses pembelajaran terebut. Kesemua itu memiliki tujuan tertentu yang meliputi tujuan pendidikan Nasional serta kesesuaian, kondisi, potensi, satuan pendidikan dan peserta didik serta kesesuaian dengan kekhasan.
Kurikulum Disusun untuk melancarkan proses berlajar mengajar di bawah bimbingan dan tanggung jawab sekolah atau lembaga pendidikan, selain kegiatan yang formal, juga kegiatan yang tak formal. Perkembangan psikologi, psikiatri, antropologi, kebudayaan dan sosiologi, terjadi pula perubahan dalam pemikiran di bidang pendidikan dan pengajaran.
“Maka sebagian ahli, ada yang mengartikan kurikulum dalam pengertian yang lebih luas, yakni segala usaha yang dilakukan oleh sekolah untuk memperoleh hasil yang diharapkan situasi didalam maupun luar sekolah,” ujarnya.
(Pur)
Editor : Holik