Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Media Siber di Hapus, KPU Tak Bijaksana

19
Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Media Siber di Hapus, KPU Tak Bijaksana
Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan SE*

Sebatin.com, Bandar Lampung – Terkait dihapusnya ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 untuk media dalam jaringan (Daring) atau Media Siber dalam keputusan KPU terbaru, juga disoal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung.

Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, menilai KPU RI tidak bijaksana. Sebagai penyelenggara pesta demokrasi, KPU sudah diamanatkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa dalam kampaye dapat melibatkan media dalam jaringan. Sementara media dalam jaringan ditinggal. KPU selayaknya menghindari gesekan yang tidak sehat saat ada pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini”,ujarnya, Jumat (22/2/19).

Menurut Donny, KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak berimbang, dengan meninggalkan media dalam jaringan.

“Pemeritah selalu ribut dengan hoax. Tapi dalam mengambil kebijakan sendiri tidak bijaksana, yang ini bisa menimbulkan kegaduhan”, kata Donny Irawan.

Perlu diketahui, jumlah media dalam jaringan atau media siber/online di seluruh Indonesia berkisar 4.000. “Ini sungguh berbahaya bila KPU tidak segera memperbaiki keputusan, untuk melibatkan media dalam jaringan pada masa kampaye Pemilu 2019 ini”, terangnya.

“Jadi kami atas nama SMSI Lampung meminta KPU Lampung dan KPU Pusat untuk melibatkan media dalam jaringan dalam berkampaye pada Pilpres dan Pileg 2019 ini”, pungkas Donny Irawan.

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan (daring) yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.

PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Dalam Keputusan KPU Tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan”, ujar Ketua Departemen Hukum Pengurus SMSI Pusat, Cecep Syaepudin.

Namun dalam Keputusan KPU yang paling baru, yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019, pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus.

“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini, mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada”, tukas Cecep.

Sebab itu, atas restu dari pimpinan SMSI, Cecep mensomasi KPU, mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. “Bila jawabannya tidak memuaskan, rencananya KPU akan kami gugat secara hukum”, tegasnya. (Rls)

Tinggalkan Komentar Anda