Isi Acara Di Hongkong, Pelawak Indonesia Malah Masuk Penjara

1718
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, duo pelawak dari Indonesia ditangkap oleh Imigrasi Hongkong. Foto : Istimewa.

Sebatin.com, Jakarta – Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, duo pelawak dari Indonesia ditangkap oleh Imigrasi Hongkong. Keduanya, saat ini mendekam dipenjara dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Cak Yudo dan Cak Percil, terpaksa harus meringkuk di penjara Lai Chi Kok, Hongkong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

“Undang-Undangnya bilang pidana maksimal adalah dua tahun dan atau denda 50.000 dollar Hong Kong atau kurang lebih Rp 78 Juta,” kata Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, sampai saat ini belum ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapat kasus yang sama menerima vonis ancaman berat seperti itu di Hongkong. Vonis hakim yang diberikan kepada WNI di negara terseebut bervariasi dalam kasus pelanggaran imigrasi.

“Sementara untuk WNI belum ada. Keputusan hakim terutama untuk WNI yang didakwa pasal ini sangat beragam. Ada yang hanya kena denda, ada yang dua minggu, ada 4 minggu, 5 minggu, dan lainnya,” kata Tri.

Kedua pelawak terebut sebelumnya dituduh melanggar aturan Imigrasi Hongkong. Sebab, mereka yang mengisi acara untuk komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI), menerima bayaran. Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil itu, masuk ke Negeri ‘Telur Emas’ menggunakan visa turis pada (2/1/2018), yang kemudian ditangkap pada (4/1/2018).

Otoritas Hongkong pelanggaran izin tinggal untuk penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa bagi pengisi acara, sebagai bukti permulaan. Pada selasa (6/2/2018) kemarin, kasus tersebut telah masuk ke meja sidang di Pengadilan Shatin. Ketua Panitia sudah diinterogasi dan dilepaskan, namun dikenakan wajib lapor ke Imigrasi Hongkong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

Sumber : Kompas
Editor    : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda