Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020, Peserta Kelas III Dapat Subsidi Pemerintah

2
Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020, Peserta Kelas III Dapat Subsidi Pemerintah
Konfrensi Pers BPJS Kesehatan Kota Metro, di Aula BPJS Kesehatan setempat, Selasa (16/06/20).

Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah RI secara resmi akan kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro dalam konfrensi pers di Geduang Aula BPJS Kesehatan setempat, Selasa (16/06/20).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Dalam Perpres ini menerangkan bahwa per Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau mandiri disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro, Sudiyanti.

Dia menjelaskan, sebelumnya besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II, Rp 42 ribu untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan mandiri kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh Pemerintah,” papar Sudiyanti.

Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan mandiri kelas III membayar iuran Rp 35 ribu. “Sementara Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.

Dijelaskan juga dalam pertemuan itu, ditengah merebaknya virus corona, BPJS Kesehatan kembali menghadirkan inovasinya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN-KIS yang ingin mengakses layanan kepesertaan JKN-KIS. Hadirnya layanan dalam fitur Chika dan Vika diharapkan mampu membantu peserta JKN-KIS memenuhi kebutuhannya dalam kepesertaan Program JKN-KIS.

Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon Artificial Inteligence (AI). Chika dapat memberikan informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan, ubah data peserta, dan registrasi peserta. Adapaun Fitur Chika ini dapat diakses melalui beberapa media sosial seperti Facebook Messenger, Telegram, dan Whatsapp. (Red)

Tinggalkan Komentar Anda