Iuran Kesehatan Menunggak ? Segera Ikuti Program Relaksasi BPJS Kesehatan

4
Iuran Kesehatan Menunggak ? Segera Ikuti Program Relaksasi BPJS Kesehatan
Konferensi Pers BPJS Kesehatan Cabang Kota Mete, di Aula Kantor BPJS setempat, Kamis (10/09/20).

Sebatin.com, Kota Metro – Di masa pandemi virus corona (Covid-19) pemerintah memberikan keringanan finansial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Pemerintah memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk mengaktifkan status kepesertaan, cukup membayar 6 bulan tunggakan saja dan 1 bulan iuran bulan berjalan. Sementara itu, jika ada sisa tunggakan, bisa dilunasi dengan cara mencicil setiap bulan sesuai kemampuan keuangan masing-masing”, tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Sudiyanti dalam Konferensi Pers yang di gelar di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Metro, Kamis (10/09/20).

Sudiyanti juga menjelaskan, setelah membayar tunggakan iuran yang 6 bulan dan 1 bulan berjalan, maka untuk menjaga agar status tetap aktif, bulan depannya peserta membayar 1 bulan tagihan berjalan dan cicilan yang telah didaftarkan.

Kemudian, lanjutnya, pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran untuk segmen PBPU dan BP dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, dan Care Center di 1500 400. Sedangkan untuk segmen Badan Usaha dapat melalui aplikasi edabu BPJS Kesehatan. “Pendaftaran Program Relaksasi ini dibuka sampai dengan tanggal 25 Desember 2020, sedangkan batas waktu mencicil sampai dengan Desember 2021,” jelasnya.

“Dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudak tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan,” pungkas Sudiyanti. (adv)

Tinggalkan Komentar Anda