Jelang Pilkada Serentak 2018, Pemprov Lampung Tetapkan 27 Juni Sebagai Hari Libur

2
Jelang-Pilkada-Serentak-2018,-Pemprov-Lampung-Tetapkan-27-Juni-Sebagai-Hari-Libur
Ils

Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Surat Edaran perihal hari libur pelaksanaan pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

Dalam Surat Edaran yang diteken secara langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Lampung Hamartoni Ahadis, disebutkan, tanggal 27 Juni 2018, dinyatakan sebagai hari libur, untuk menyalurkan dan menggunakan hak suara dalam Pilkada serentak 2018.“Hal ini juga sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Pilkada 2018 di 171 Daerah pada 27 Juni 2018”, ujarnya di hadapan media, Sabtu (23/6/2018).

Menurut Hamartoni, surat edaran tersebut sudah dilayangkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Termasuk ke seluruh instansi vertikal, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta. “Agar seluruh masyarakat Lampung bisa berpartisipasi di Pilkada serentak, dan tidak ada lagi namanya golput”, terangnya.

“Masyarakat diharapkan hadir saat pencoblosan, untuk memilih pemimpin Lampung lima tahun ke depan”, pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Waykanan Edwin Bavur mengaku telah menerima surat edaran dari Pemprov Lampung terkait penetapan hari libur pada 27 Juni. Pihaknya juga sudah mengirimkan SE itu ke seluruh instansi, organisasi perangkat daerah, dan swasta.

“Tujuan ini agar mereka bisa menyalurkan hak pilih saat pencoblosan demi masa depan Lampung ke depan. Namun, kami tetap mengawal proses pemungutan suara di beberapa titik TPS di Kabupaten Waykanan,” tuturnya saat menghadiri acara sertijab Pjs. Gubernur Lampung di lingkungan Pemprov Lampung.

(*)

Tinggalkan Komentar Anda