Kadisnakertrans Lukmansyah Lepas 26 PNS yang masuk Masa Purna Bhakti

4
Kadisnakertrans-Lukmansyah-Lepas-26-PNS-yang-masuk-Masa-Purna-Bhakti
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukmansyah, melepas 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa Purna Bhakti, di Kantor setempat, Rabu (16/1/19).

Sebatin, Bandar Lampung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung Lukmansyah, melepas 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa Purna Bhakti, di Kantor setempat, Rabu (16/1/19). Dalam kesempatan tersebut Kadisnakertrans Provinsi Lampung memberikan cendra mata kepada para Purna Bhakti tersebut.

Dalam sambutannya Kadisnakertrans mengatakan masa Purna Bhakti bagi PNS merupakan batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh peraturan, sehingga tidak bisa ditawar. “Saya harap meski sudah masuk masa Purna Bakti, Bapak dan Ibu tetap semangat, karena purna bhakti bukanlah akhir segalanya melainkan kita harus tetap berkarya demi keluarga, masyarakat, bahkan demi bangsa dan Negara”, ujar Lukmansyah.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Lukman, mengatakan 26 PNS purna bhakti tersebut telah bekerja puluhan tahun bahkan ada yg sampai 38 tahun 9 bulan, tanpa ada catatan merah. “Sudah sewajarnya pemerintah dalam hal ini pimpinan Dinas memberikan perhatian dan penghargaan kepad mereka, apalagi kita semua selaku PNS akan menemui masa seperti ini juga”, ujarnya. (*)

Tinggalkan Komentar Anda