Kajari Metro Musnahkan Puluhan BB tindak Pidana

351
Kajari Metro Musnahkan Puluhan BB tindak Pidana
Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan Barang bukti tindak pidana sepanjang 2016 lalu, Selasa (16/01/2017). Foto: Arb - Sebatin.com

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro memusnahkan 20 barang bukti Narkoba Jenis Shabu, Ganja, dan Extacy serta beberapa barang bukti lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri setempat, Senin (16/01/2017) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Fransiska Djuwariyah mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan guna mengurangi resiko karena barang tersebut dinilai berbahaya sehingga tidak perlu menunggu waktu lama untuk dimusnahkan.

“Supaya tidak numpuk di ruangan barang bukti, dan supaya untuk keamanan juga. Bahwa barang bukti narkoba ini rawan ,jadi karena juga sudah putus, jadi sesegera mungkin kita musnahkan karena setiap hari pasti ada barang bukti yang datang lagi,” ujarnya.

Dirinya mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjauhi narkoba, karena selain merusak masa depan bangsa, narkoba juga menjadi musuh bersama. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan puluhan jenis barang bukti yang telah memiliki hukum tetap.

Kajari Metro Musnahkan Puluhan BB tindak Pidana 2
Puluhan Barang bukti tindak pidana yang akan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Metro, Senin (16/01/2017) Kemarin. Foto: Arb – Sebatin.com

“Narkotika jenis apapun akan merusak diri sendiri, generasi penerus, dan masa depan anak-anak. Jadi saya memohon kepada masyarakat di kota Metro ini untuk menjauhi narkoba. Karena sudah jelas musuh bersama dan tidak ada ampun bagi mereka yang terlibat. Oleh karena itulah kami memusnahkan puluhan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, exstacy, dan ganja beserta Barang Bukti Lainnya, seperti timbangan eletrik bong atau alat hisap sabu,” ucapnya.

Dari data yang dihimpun terdapat peningkatan perkara dari 2015 hingga 2016. Di tahun 2015 Kejaksaan Negeri Metro menangani 36 perkara namun di tahun 2016 meningkat menjadi 42 perkara penyalahgunaan narkoba.

Selain memusnahkan barang bukti Narkoba, Kajari Kota Metro juga memusnahkan beberapa barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya, seperti laptop, pakaian, alat-alat pencurian kendaraan bermotor dan lain sebagainya. (Arb)

Tinggalkan Komentar Anda