Kendalikan Penyebaran Covid-19 Pemkot Metro Perketat Kegiatan Masyarakat

3
Kendalikan Penyebaran Covid-19 Pemkot Metro Perketat Kegiatan Masyarakat
Wali Kota Metro, Achmad Pairin

Sebatin.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperketat pembatasan kegiatan masyarakat. Hal itu guna menekan jumlah pasien covid-19.

Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Wali Kota Metro Nomor: 1/INS/LL-01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Metro.

Wali Kota Metro, Achmad Pairin, menjelaskan pembatasan dilakukan pada pertemuan, seminar, dan pelatihan, sosialisasi agar peserta dari luar kota menunjukkan surat rapid antigen. Bukti itu disampaikan kepada panitia dan ditembuskan kepada satgas penanganan covid-19.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian membuat pembatasan kapasitas pertemuan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan, menerapkan pembatasan jarak (minimal satu meter), dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan,” ujar Achmad Pairin, Kamis (14/01/21).

Dia menambahkan, untuk pesta pernikahan, syukuran, ataupun hajatan lainnya juga membatasi kapasitas tamu hanya 25 persen dari kapasitas ruangan, tidak ada kontak fisik, tidak ada tamu yang makan ditempat (tidak menyediakan prasmanan), dan membatasi waktu pelaksanaan.

Bagi pelaku usaha, seperti rumah makan, kafe, toko, pusat perbelanjaan, restoran, tempat hiburan, dan wisata diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Sementara warung tenda (angkringan) sampai pukul 23.00. Untuk pemilik tempat usaha senantiasa mengingatkan pengunjungnya agar mematuhi protokol kesehatan.

Dia menjelaskan, pembatasan tersebut mulai 12 Januari hingga 26 Januari. Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi secara berkala. “Satgas covid senantiasa melakukan sosialisasi dan pembinaan secara persuasif kepada masyarakat Metro,” ujar dia. (red)

Tinggalkan Komentar Anda