Kepala Ombudsman lampung : Informasi Merupakan Hak Publik Untuk Tau

244
Kepala Ombudsman lampung : Informasi Merupakan Hak Publik Untuk Tau
Sumber Foto : Net

Sebatin.com, Bandar Lampung – Ombudsman Perwakilan Lampung menduga terjadinya sengketa informasi antara media online Suryaandalas.com dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Lampung (sebelumnya Dinas Bina Marga) dikarenakan ketidak terbukaan Dinas PUPR.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman mengatakan, langkah media menjadikan hal itu menjadi sengketa informasi itu merupakan tupoksi (Tugas Pokok Fungsi) Komisi Informasi (KI).

“Kalo kami berharap terbuka saja. Sekarang enggak jaman lagi enggak terbuka. Namun transparansi, akuntabilitasi yang ditonjolkan agar sebagai cermin pemerintah,” katanya, Jum’at (20/01/2017).

Belum lagi, kata dia, Dinas PUPR banyak dituding beberapa pihak pekerjaan (fisik) yang kurang terbuka dan kurang bagus. Namun, bagaimanapun informasi adalah hak publik untuk tahu. Untuk itu, ini momentum Dinas PUPR agar memberi pelayanan yang baik, sehingga tidak menjadi banyak perbincangan serta ada rumor ‘setoran’ yang tidak jelas.

“Jika Dinas PUPR itu merasa benar. Ya buka aja, enggak perlu ditutupi,” ucapnya.
Disinggung penilaian Ombudsman terhadap Dinas PUPR Lampung di tahun 2016 termasuk zona Merah (buruk), Hijau(baik) atau Kuning (sedang), dirinya menuturkan belum semua dinas yang dinilai.

Tetapi kata Nur, kedepan Ombudsman akan memprioritaskan instansi yang dikategorikan Merah akan menjadi prioritas, sedangkan yang dinilai zona Kuning agar menjadi lebih baik dan untuk zona Hijau akan dipertahankan.

(Arb)

Tinggalkan Komentar Anda