Komisi II DPRD Kota Metro Soroti Proyek Flying Fox dan Samber Park

34
Komisi-II-DPRD-Kota-Metro-Soroti-Proyek-Flying-Fox-dan-Samber-Park
Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Alizar Jinggo | Foto : Fb

Sebatin.com, Kota Metro – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta sarana wisata Flying Fox yang berlokasi di Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Metro Selatan, dapat dioperasikan pada tahun ini (2019).

“Meski pekerjaannya tidak rampung sesuai kontrak, karena baru 90 persen, kami minta tahun ini wahana Flying Fox bisa dioperasikan. Intinya, kami ingin Flying Fox ini bisa beroperasi, jadi tidak mangkrak”, tegas Anggota Komisi II DPRD Metro Alizar, Senin (21/1/19) kemarin.

Karenanya DPRD Kota Metro, melalui Anggota Komisi II juga meminta kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat untuk dapat segera memastikan masalah kenyamanan dan keamanan wahana tersebut.

“Tolong sekali perhatikan keamanan pada perlengkapan yang digunakan nanti. Dan harus dicantumkan juga asuransi pada tiket. Agar masyarakat merasa aman saat memainkan wahana Flying Fox itu”, tambah Alizar.

Selain wahana wisata Flying Fox, Alizar juga menyoroti masalah pembangunan yang berada di areal Sambar Park. Menurutnya, jangan sampai pembangunan yang bertujuan untuk menata pedagang tersebut, tidak dapat berjalan sesuai rencana. “Bangunan itu kan untuk pedagang, nah maksud kami pendataan pedagang yang akan menempatinya nanti harus tepat. Jangan sampai tujuan kita untuk menata pedagang malah tidak sesuai rencana atau malah menimbulkan persoalan baru. Pesan kami prioritaskan dulu pedagang yang sudah lama berjualan di sana”, ujarnya

Komisi-II-DPRD-Kota-Metro-Soroti-Proyek-Flying-Fox-dan-Samber-Park-01
Hearing Komisi II DPRD Kota Metro bersama Disporapar, di OR DPRD setempat | Foto : Embun

Sementara itu Kepala Disporapar Kota Metro, Yerri Ekhwan mengakui, jika pembangunan wahana wisata Flying Fox tidak terlaksana sesuai kontrak, karenanya pihak ketiga meminta perpanjangan waktu. Namun, dalam perpanjangan waktu tersebut rekanan harus menanggung denda sekitar Rp 11 juta. Tetapi setelah diberikan perpanjangan waktu pun pekerjaan tersebut tetap tidak selesai sesuai kontrak.

“Dalam prosesnya, pembangunan Flying Fox itu harus selesai 20 Desember 2018, tapi pihak rekanan meminta perpanjangan waktu agar dapat sesuai target mereka 100 persen. Sehingga kita beri perpanjangan waktu sampai 26 Desember, namun berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa, jika seperti itu maka dikenakan denda”, ungkap Yerri Ekhwan.

Secara keseluruhan, lanjut Yerri Ekhwan, 90 persen bangunan Flying Fox sudah rampung dikerjakan. Dan 10 persen nya lagi belum terselesaikan. Dan rencananya akan kembali dikerjakan pada tahun ini.

“Pembangunan akan tetap di lanjutkan di tahun 2019 ini, menggunakan sisa anggaran yang belum selesai dikerjakan, yaitu sebesar Rp 200 juta”, pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Komentar Anda