Komisi V DPRD Lampung : Pemberian Dana Hibah KONI Sudah Sesuai Proses

4
Komisi V DPRD Lampung : Pemberian Dana Hibah KONI Sudah Sesuai Proses
Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati. Photo : Rls

Sebatin.com, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati menjelaskan proses pemberian izin dana hibah kepada KONI yang kini masih disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan korupsi.

Dia menjelaskan, proses diawali dari Pemprov Lampung melalui Dispora yang menyampaikan usulan dari KONI terkait pemberian dana hibah yang tertuang dalam KUAPPAS, dan selanjutnya dibahas oleh DPRD.

“DPRD dalam hal ini Komisi V mengundang pihak Pemprov mulai dari Dispora, KONI, TAPD serta OPD yang bersangkutan lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP),” kata Apriliati, Selasa (24/5/22).

Lanjutnya, setelah RDP digelar, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyerahkan hasil rapat tersebut ke Bagian Badan Anggaran (Banang) guna melakukan pembahasan lebih detail dan mendalam. “Dibahas dalam Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung, dan dibahas juga dengan TAPD,” imbuhnya.

“Usai membahas bersama, selanjutnya dilakukan Rapat Paripurna untuk pengesahan pemberian dana hibah tersebut,” jelas Apriliati.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menambahkan, tanpa adanya pembahasan dengan DPRD melalui Komisi V, maka pemberian atau pengalokasian anggaran itu merupakan kejahatan anggaran. (Sgn)

Tinggalkan Komentar Anda