Konstruksi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Menghadapi Kejahatan Cyberporn

1121
Konstruksi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Menghadapi Kejahatan Cyberporn.
Dr. Prima Angkupi, SH., MH., MKn., Foto : Embun/Sebatin.com

Sebatin.com – Perkembangan teknologi telah menimbulkan perubahan gaya hidup di masyarakat. Salah satunya penggunaan internet sebagai dunia virtual yang sangat di gemari oleh masyarakat dalam melakukan hubungan sosial dan perbuatan-perbuatan hukum.

Sesuai Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2001 yang menetapkan Kerangka Kebijakan Pengembangan dan Pendayagunaan Teknologi Telematika (ICT). INPRES tersebut menyatakan Teknologi warung internet dikembangkan dari daerah perkotaan sampai kepada daerah terpencil atau desa.

Pada sisi lain, respon masyarakat Indonesia dengan perubahan gaya hidup tersebut memunculkan polemik tersendiri. Modernisasi hubungan sosial, ekonomi, politik bahkan hiburan melalui internet menyebabkan guncangan kebudayaan (cultural shock). Khususnya terhadap konten yang bersifat asusila (cyberporn), guncangan tersebut memunculkan pergeseran negative terhadap perubahan sosial (cross cutting culture), artinya pada saat ini masyarakat kita belum siap untuk mengkomparasikan unsur –unsur positif budaya barat yang terbuka lebar dengan adanya jaringan internet.

Menurut penelitian dari Emory University, Atlanta yang menemukan kecenderungan bagian otak yang mengendalikan emosi dan motivasi, lebih aktif bekerja dalam kepala laki-laki dibanding dengan perempuan setelah mereka melihat tayangan pornografi selama 30 menit. Artinya keinginan untuk mempraktikkan tanyangan pornografi akan sepuluh kali lebih besar jika dilihat oleh laki-laki. Inilah yang menjadi landasan Prima Angkupi, untuk melakukan penelitian hingga meraih gelar doktor di Universitas Trisakti, Jakarta.

Dalam wawancaranya dengan Sebatin.com beberapa waktu lalu, Dr. Prima Angkupi, SH., MH., MKn., menjelaskan, bahwa hasil penelitiannya menggambarkan jika salah satu penyebab tingginya kasus-kasus pelecehan seksual di Indonesia adalah karena cyberporn. Menurut survey yang dilakukan sejak tahun 2014-2015, di Lampung terdapat 371 warung internet yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang seluruhnya bebas dapat mengakses konten pornografi.

“Internet sebagai dunia virtual ini sangat digemari masyarakat dalam melakukan hubungan sosial. Jadi trend gaya hidup. Tapi, efeknya, juga menimbulkan dampak hukum dalam bentuk kejahatan cyber crime,” terang dosen hukum Universitas Muhamadiyah Metro tersebut.

Ironisnya, peraturan perundang-undangan yang ada (KUHP, UU transaksi elektronik, dan lainnya) saat ini bukan senjata ampuh dalam memberantas cyberporn. Banyak kelemahan. Beberapa di antaranya keterbatasan juridiksi dan ketentuan tentang subjek dan pertanggung jawaban korporasi.

Dan untuk membebaskan dari pornografi internet membutuhkan waktu yang panjang. Prima menjelaskan, setidaknya butuh tiga generasi ke depan untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi kejahatan cyberporn.

Yakni dengan membenahi sistem hukum sebagai suatu pola kebijakan dalam memperbaiki dan memperbaharui kebijakan substansi (materi) hukum, struktur (kelembagaan penegak hukum) hukum, dan kultur (budaya) hukum.

“Jadi membentuk kultur hukum adalah tindakan represif. Nah, meski masih menjadi perdebatan akademis, dalam merubah budaya perilaku masyarakat, menkriminalisasi etika menjadi teks hukum dapat menjadi tahap awal menuju kesadaran yang terinternalisasi,” ujarnya.

Prima berharap, adanya reformasi peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kemajuan masyarakat dan teknologi, serta penguatan kearifan lokal dalam esensi hukum nasional.

“Pemerintah memformulasikan aturan tersebut dalam bentuk undang-undang. Memang ketika diimplementasikan kita akan berfikir akan seberapa banyak pasalnya yang akan dirumuskan dan bagaimana penegakan hukumnya. Tapi yang perlu diingat, hukum adalah perilaku, fungsinya mengatur perilaku dan tidak akan salah jika menetapkan dengan sedikit represif tentang kode etik perilaku masyarakat,” tuntasnya.

Cara efektif dalam menata ulang budaya hukum masyarakat adalah menghimpun norma-norma perilaku masyarakat yang bersumber dari norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan yang secara universal diterima masyarakat. (Embun)

Tinggalkan Komentar Anda