Lagi, Walikota Metro Serahkan 397 Sertifikat Tanah Rakyat

24
Walikota Metro Achmad Pairin menyerahkan sertifikat tanah untuk warga, bertempat di Aula Kelurahan Karangrejo, Rabu (14/02/2018). Foto : Red

Sebatin.com, Kota Metro – Walikota Metro Achmad Pairin menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk warga, bertempat di Aula Kelurahan Karangrejo, Rabu (14/02/2018).

Berdasarkan penyampaian Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro Sismanto mengatakan, kegiatan ini sudah berjalan ke 18 kalinya di Kota Metro yang merupakan program Pemerintah Pusat dalam Penyerahan Sertifikat Tanah Rakyat (PRONA) .

“Dan tepatnya kali ini, Kelurahan Karangrejo memperoleh sertifikat terbanyak di Kota Metro, dengan jumlah sebanyak 397 sertifikat yang akan kita bagikan pada hari ini. Namun dari jumlah tersebut, masih terdapat 15 orang yang dikenakan pajak terhutang, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Banguan (BPHTB) dengan jumlah sekitar 18 juta,” ungkap Sismanto.

Dalam kesempatan ini, Walikota Metro Achmad Pairin mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, ia menyampaikan pesan kepada warga, hendak usai menerima sertifikat untuk segera diperiksa terlebih dahulu. “Hal ini dilakukan dengan maksud, bila terjadi kesalahan agar dapat segera dibenahi,” ucapnya.

Tambahnya di akhir sambutan, Achmad Pairin juga menyinggung soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Karangrejo yang mencapai 70 persen.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Karangrejo yang telah membayar PBB, bahkan mengalami peningkatan, akan tetapi harapan saya nantinya di tahun 2018 ini pembayaran PBB dapat lebih dimaksimalkan”, tambahnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada warga atas dana anggaran yang akan diperuntukan pembangunan di Kecamatan Metro Utara sendiri sebesar 9 Miliar. Dari hal ini, saya minta untuk warga Kota Metro khusunya di Kelurahan Karangrejo untuk dapat membayar Pajak PBB dengan 100 persen,” ujar Achmad Pairin sebelum penyerahan sertifikat secara simbolis.

Sumber : Rilis
Editor    : Addarori Ibnu Wardi

Tinggalkan Komentar Anda