Laksanakan Arahan Gubernur, Kadissos Lampung Kirim Berkas Usulan Gelar Pahlawan Nasional Gele Harun Ke Jakarta

6
Laksanakan-Arahan-Gubernur,-Kadissos-Lampung-Kirim-Berkas-Usulan-Gelar-Pahlawan-Nasional-Gele-Harun-Ke-Jakarta
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni saat menyerahkan berkas usulan gelar Pahlawan Nasional Gele Harun kepada Dirertur K3KRS Kemensos RI, Hotman, di ruang kerjanya Jumat (07/09/18).

Sebatin.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Kepala Dinas Sosial, Sumarju Saeni, secara langsung menyampaikan berkas usulan Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, kepada Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K3KRS) Kemensos RI, Hotman, di ruang kerjanya, Jumat (07/09/18).

Berkas usulan tersebut berisi perihal yang merekomendasikan Mr. Gele Harun untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. “Usulan ini sangat penting. Dan kita ketahui bersama, tanpa Mr Gele Harun, mungkin kita tidak dapat menikmati Lampung seperti saat sekarang ini. Jadi berdasarkan arahan dari Gubernur Lampung, berkas usulan ini harus disampaikan langsung kepada Dirertur K3KRS di Jakarta”, katanya.

Disampaikan juga oleh Sumarju Saeni, bahwa usulan Gubernur Lampung tersebut dibuat berdasarkan beberapa hal, antara lain pada tahun 2015, Mr. Gele Harun telah ditetapkan sebagai Pahlawan Daerah, dan Berita Acara Didang TP2GD Provinsi Lampung yang merekomendasikan Mr. Gele Harun dapat diusulkan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, serta kesimpulan seminar tanggal 22 Desember 2015 di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, dan tanggal 10 Agustus 2018 di Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Lampung.

“Jadi, Mr. Gele Harun atas perjuangannya untuk membela bangsa dan negara tidak diragukan lagi, sehingga pantas kalau diberikan gelar Pahlawan Nasional”, ungkapnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Sumarju saeni, juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang dimaksud Pahlawan Nasional, adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia (RI).

Menanggapi berkas usulan tersebut, Dirertur K3KRS Kemensos RI mengatakan, akan berupaya untuk segera menindaklanjutinya. “Benar memang, saya tau perjuangan Mr. Gele Harun pada saat perjuangan mempertahankan kedaulatan RI di Lampung pada tahun 1948-1949”, ungkapnya.

“Sebagaimana yang tertulis dalam buku yang berjudul Gele Harun Rediden Perang oleh Mulkarnaen Gele Harun Nasution dan Adian Saputra tahun 2015. Didalamnya terdapat dua catatan penting, pertama penunjukan Gele Harun sebagai Acting Resident (Residen Perang, red) yang terus berperang, dan kedua, Gele Harun menjadi Kepala Pemerintahan Keresidenan Lampung, menggantikan Rukadi yang saat itu berhasil ditangkap oleh Belanda”, papar Hotman.

Dan kedua hal tersebut, lanjut Hotman, menjadi sebuah peristiwa penting, karena akan menjawab upaya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Lampung. PDRI di Lampung diperjuangkan dengan senjata dan diplomasi. “Sosok Gele Harun menunjukkan kepemimpinan yang tangguh, tanggon dan trengginas. Jadi Mr. Geleh Harun tentu layak dikatakan sebagai seorang pejuang yang telah teruji dedikasi dan loyalitasnya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia”, pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Komentar Anda