Mbak Nunik Lantik 122 Pejabat Eselon II, III dan IV Lamtim

12
Mbak-Nunik-Lantik-122-Pejabat-Eselon-II,-III-dan-IV-Lamtim
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim di dampingi Sekertaris Daerah Syahrudin Putera, melantik dan mengambil sumpah jabatan 122 Pejabat Eselon II, III dan IV, di Aula Rumah Dinas Bupati, Senin (18/2/19). Foto : Ist

Sebatin.com, Sukadana – Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim di dampingi Sekertaris Daerah Syahrudin Putera, melantik dan mengambil sumpah jabatan 122 Pejabat Eselon II, III dan IV, di Aula Rumah Dinas Bupati, Senin (18/2/19).

Para pejabat yang dilantik tersebut antara lain ,Pejabat Eselon II sebanyak 2 orang, Pejabat Eselon III sebanyak 18 orang, dan Pejabat Eselon IV sebanyak 102 orang.

Untuk pejabat Eselon II adalah Syahrul Syah yang akan menduduki jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Wirham Riadi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesbangpol, bergeser memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Sementara itu, salah satu perpindahan posisi pejabat untuk Eselon III yang ikut dalam pelantikan tersebut ialah Kepala Bagian Protokol Setdakab Lamtim yang sebelumnya di kepalai oleh Tri Wibowo, digantikan oleh Anoeng Priady Santosa. Dan Tri Wibowo akan menduduki jabatan barunya sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Lamtim.

Selain melantik dan mengambil sumpah para pejabat eselon, Bupati Lamtim juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukkan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Tabrani sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian, Staf Ahli Bupati, Nur Syamsu sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya, Chusnunia Chalim menyampaikan, bahwa roling jabatan yang di lakukan tersebut untuk memberikan penyegaran dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lamtim. “Dan kepada pejabat terlantik, jalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan dipundak bapak ibu dengan hati-hati, dan cermat sesuai dengan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban” ungkapnya.

“Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah ada di masaing-masing unit, jadi jalankan dengan baik, berkenaan dengan hal-hal lain, sekali lagi saya sampaikan, bahwa semua itu tidak boleh meninggalkan peraturan perundang-undangan, jadi tidak bisa menabrak undang-undang”, pungkas Chusnunia Chalim. (Adv/Ade/Kominfo)

Tinggalkan Komentar Anda